Berita

Tangkapan layar tampilan aplikasi NO! THANKS di smartphone/Repro

Bisnis

Aplikasi Pembaca Barcode Produk Terafiliasi Israel Sulit Lacak Pemilik Saham

SELASA, 11 JUNI 2024 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Aplikasi pembaca barcode yang viral karena disebut bisa mengidentifikasi produk terafiliasi Israel dinilai tidak sepenuhnya efektif sebagai gerakan boikot produk Israel di Indonesia.

Pengamat pasar modal dan praktisi investasi, Desmond Wira mengurai cara kerja aplikasi bernama NO! THANKS yang bisa diunduh melalui smartphone tersebut.

NO! THANKS, kata dia, digunakan untuk membaca barcode produk dan perusahaan yang telah didaftarkan sebelumnya di aplikasi tersebut. Namun aplikasi tersebut tidak bisa mengidentifikasi hingga ke pemilik saham perusahaan yang diduga terafiliasi Israel.


“Jadi, aplikasi tersebut tidak bisa mengetahui siapa pemilik saham perusahaannya. Cuma mengetahui siapa perusahaan pembuat produk tersebut,” kata Desmond Wira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Sementara itu, pengamat konflik timur tengah dan akademisi UIN Jakarta, Masyrofah berpandangan, pro dan kontra soal perusahaan diduga terafiliasi Israel perlu dibuka kepada publik.

Hal ini penting untuk meredam kegaduhan yang terjadi di masyarakat. “Keterbukaan ke publik ini penting karena publik juga harus mengetahuinya,” ujarnya.

Selain itu, publik juga diimbau untuk mendalami secara secara mandiri terhadap perusahaan-perusahaan lokal yang diduga terafiliasi dengan Israel. Salah satunya dengan melihat kepemilikan saham publik.

“Melihat fenomena ini, kita harus lebih teliti dan jeli. Artinya, produk-produk ini juga harus di-tracing lagi dan perlu diklarifikasi serta dijelaskan agar publik tahu,” tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya