Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
Pemeriksaan kembali kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP merupakan kewenangan dan kebutuhan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal rencana KPK kembali memanggil Hasto sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Pemeriksaan ke depan tentu itu menjadi kewenangan dan kebutuhan penyidik dalam proses pemeriksaan di perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Mengingat sebelumnya, Hasto mengakui bahwa pemeriksaan pada Senin kemarin (10/6) belum masuk ke pokok perkara. Hal itu terjadi karena di tengah-tengah pemeriksaan, terjadi peristiwa penggeledahan terhadap asistennya, serta dilakukan penyitaan terhadap handphone serta buku catatan agenda milik Hasto.
"Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).
Pemeriksaan belum masuk ke perkara pokok itu kata Hasto, dikarenakan stafnya bernama Kusnadi dipanggil tim penyidik dengan alasan dipanggil untuk bertemu dengannya.
"Tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," terang Hasto.
Tak terima dengan penyitaan itu, Hasto mengaku sempat berdebat dengan tim penyidik. Bahkan, Hasto protes ketika dirinya diperiksa tanpa diperbolehkan untuk didampingi pengacara.
"Dan kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," pungkasnya.