Berita

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

Ketua KPK Belum Tahu Alasan Penyidik Sita Handphone Hasto dan Ajudannya

SELASA, 11 JUNI 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengaku belum mengetahui alasanpPenyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan ajudannya, Kusnadi.

“Kemarin saya sendiri ada giat di Surabaya, sehingga baru tadi pagi saya minta Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami apa yang berlangsung yang seperti diberitakan kemarin,” kata Nawawi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

Nawawi mengungkapan pihaknya hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari Deputi Penindakan KPK perihal penyitaan ponsel milik Hasto dan Kusnadi saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku pada Senin kemarin (10/6).   


“Itu yang saya lagi mintakan sama pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami,” kata Nawawi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku keberatasan atas tindakan penyidik KPK yang menyita handphone milik kliennya dan ajudannya yang bernama Kusnadi.

Menurut Ronny, tindakan penyidik KPK tersebut menyalahi aturan. Terlebih, Kusnadi tidak ada kaitannya dalam pemanggilan Hasto sebagai saksi.

"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya