Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

SELASA, 11 JUNI 2024 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).

"Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat," ujar Idham.


Dia memastikan, jajarannya akan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg DPD Sumbar, sebagaimana yang diamanatkan oleh MK dalam putusannya.

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024, untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," demikian Idham.

Putusan MK terhadap perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD Irman Gusman, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya KPU selaku Termohon dalam perkara ini menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023.

Inti putusan PTUN adalah mencabut Keputusan KPU 1563/2023 yang berisi penetapan nama-nama calon anggota DPD 2024.

Sehingga seharusnya KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang disertakan nama Irman Gusman.

Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN tersebut dengan alasan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD karena belum memenuhi batas waktu tunggu bebas dari status narapidana.



Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya