Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

SELASA, 11 JUNI 2024 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).

"Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat," ujar Idham.


Dia memastikan, jajarannya akan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg DPD Sumbar, sebagaimana yang diamanatkan oleh MK dalam putusannya.

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024, untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," demikian Idham.

Putusan MK terhadap perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD Irman Gusman, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya KPU selaku Termohon dalam perkara ini menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023.

Inti putusan PTUN adalah mencabut Keputusan KPU 1563/2023 yang berisi penetapan nama-nama calon anggota DPD 2024.

Sehingga seharusnya KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang disertakan nama Irman Gusman.

Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN tersebut dengan alasan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD karena belum memenuhi batas waktu tunggu bebas dari status narapidana.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya