Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

SELASA, 11 JUNI 2024 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).

"Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat," ujar Idham.


Dia memastikan, jajarannya akan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg DPD Sumbar, sebagaimana yang diamanatkan oleh MK dalam putusannya.

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024, untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," demikian Idham.

Putusan MK terhadap perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD Irman Gusman, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya KPU selaku Termohon dalam perkara ini menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023.

Inti putusan PTUN adalah mencabut Keputusan KPU 1563/2023 yang berisi penetapan nama-nama calon anggota DPD 2024.

Sehingga seharusnya KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang disertakan nama Irman Gusman.

Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN tersebut dengan alasan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD karena belum memenuhi batas waktu tunggu bebas dari status narapidana.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya