Berita

Anggota KPU Idham Holik/RMOL

Politik

KPU akan Patuhi Putusan MK soal PSU Pileg DPD Sumbar Sertakan Irman Gusman

SELASA, 11 JUNI 2024 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar).

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang juga menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6).

"Dikarenakan putusan MK itu bersifat final dan mengikat sejak diucapkan tentu KPU akan laksanakan apa yang menjadi amar putusan MK atas PHPU DPD untuk dapil Sumatera Barat," ujar Idham.


Dia memastikan, jajarannya akan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pileg DPD Sumbar, sebagaimana yang diamanatkan oleh MK dalam putusannya.

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi locus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024, untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," demikian Idham.

Putusan MK terhadap perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPD Irman Gusman, dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Suhartoyo, Mahkamah mempertimbangkan seharusnya KPU selaku Termohon dalam perkara ini menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023.

Inti putusan PTUN adalah mencabut Keputusan KPU 1563/2023 yang berisi penetapan nama-nama calon anggota DPD 2024.

Sehingga seharusnya KPU menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang disertakan nama Irman Gusman.

Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN tersebut dengan alasan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD karena belum memenuhi batas waktu tunggu bebas dari status narapidana.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya