Berita

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Penyidik KPK Diyakini Punya Alasan Sita HP Hasto Kristiyanto

SELASA, 11 JUNI 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meyakini tim penyidik KPK memiliki alasan kuat dan petunjuk sehingga menyita handphone milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi.

Hal itu disampaikan Yudi yang merasa terkejut dengan adanya upaya melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bakti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh pengacara asisten Hasto, Kusnadi.

"Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/6).


Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK ini, Rossa merupakan salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini. Bahkan, Rossa telah memiliki pengalaman menangani perkara besar, seperti proyek KTP-el, dan terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk itu semua pihak harus patuh kepada hukum dan menunggu saja hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut. Tapi apapun itu, Rossa paham resiko yang harus dia hadapi ketika menjadi penyidik KPK," tuturnya.

Sebelumnya, pengacara Kusnadi telah mendatangi kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin malam (10/6).

Awalnya, surat pelaporan dititipkan di security. Namun demikian, surat dimaksud dikembalikan oleh security dan meminta pengacara Kusnadi, Rony Talapessy kembali pada jam operasional, yakni pada hari ini, Selasa (11/6).

Pengacara Kusnadi yang juga pengacara Hasto, Rony Talapessy mengatakan, tim penyidik menyita 3 unit handphone, terdiri dari 2 handphone milik Hasto dan 1 handphone milik Kusnadi. Selanjutnya, juga disita buku catatan agenda Hasto, serta 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya