Berita

Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Politik

Pergantian Jubir KPK yang Tidak Transparan Terus Disoal

SELASA, 11 JUNI 2024 | 08:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sepihak dan tidak mengedepankan transparansi pada pencopotan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dari posisi juru bicara.

Menurut Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, Ali Fikri seharusnya diapresiasi, karena juru bicara memang harus kritis, tidak hanya dalam penanganan perkara, tapi juga keberlangsungan otoritas leadership yang sedang dijalankan pimpinan KPK.

"Pencopotan terhadap Ali Fikri merupakan preseden buruk bagi kepemimpinan KPK saat ini," tegas Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/6).


Akademisi Universitas Sahid Jakarta itu juga menyayangkan, seorang Ali Fikri yang loyal dan mau berkata apa adanya, harus ditebas habis oleh pimpinan. Dengan kata lain, Ali Fikri dianggap sebagai rintangan.

"Menurut saya Ali Fikri itu penerang bagi KPK yang sedang gelap gulita, justru penerang itulah yang sengaja dipadamkan, sehingga KPK benar-benar suram, tidak ada setitik sinar pun yang datang, utamanya dari internal lingkungan KPK," pungkas Saiful.

Pimpinan KPK secara resmi mencopot Ali Fikri dari posisi Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, serta mencopot Ipi Maryati dari posisi Juru Bicara Bidang Pencegahan pada Jumat (7/6). Posisi Ali dan Ipi pun diganti oleh Tessa Mahardika Sugiarto.

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, membeberkan, alasan Ali dan Ipi dicopot dari posisi juru bicara karena memiliki tugas yang berat sebagai Kabag Pemberitaan dan Kepala Satuan Tugas di Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklaim bahwa proses pergantian juru bicara sudah melalui seleksi. Akan tetapi, seleksi dilakukan tertutup. Di mana, pimpinan mencari pegawai internal yang cocok sesuai jabatan dan syarat lainnya untuk menjadi juru bicara.

Prosesnya pun terbilang sangat cepat. Bahkan, proses wawancara baru dilakukan 3 hari sebelum akhirnya ditunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara.

Pencopotan Ali juga terjadi setelah dia menyampaikan kritik kepada pimpinan dengan meminta agar pimpinan KPK melakukan evaluasi diri atas kritikan yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Padahal, kata Ali, KPK sebagai role model seharusnya melakukan seleksi secara terbuka. Meskipun hanya untuk internal, pimpinan juga seharusnya mengumumkan seleksi kepada internal KPK juga.

"Sebagai pegawai saya tentu patuhi aturan sepanjang benar prosesnya, karena bagaimanapun KPK itu lembaga role model bagi lembaga lain, sehingga mesti ada transparansi dalam setiap kerjanya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (7/6).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya