Berita

Ilustrasi konsesi lahan pertambangan/Net

Politik

Ormas Keagamaan Harus Libatkan Kontraktor Profesional dalam Mengelola Lahan Tambang

SELASA, 11 JUNI 2024 | 05:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Konsesi lahan pertambangan untuk ormas keagamaan melalui wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dinilai sebagai langkah baik dari upaya pemerintah bersama ormas keagamaan dalam kelestarian alam saat dan pascakegiatan operasi tambang dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, menanggapi pro kontra pemberian WIUPK kepada ormas kegamaan, Senin (10/6).

Namun begitu, Habib Syakur mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Investasi dan BKPM, Bahlil Lahadalia, tidak antikritik pada organisasi lingkungan yang menyuarakan kehawatiran terjadi kerusakan ekosistem alam akibat aktivitas pertambangan.


Ulama asal Malang Raya tersebut memandang pemberian WIUPK tersebut sudah benar sebagai upaya bersama pemerintah dengan ormas keagamaan dalam mengawasi aktivitas pertambangan dengan tetap menjaga kelestarian alam.

“Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus harus melibatkan kontraktor profesional agar kelestarian alam tetap terjaga selama operasi maupun pascaoperasi tambang,” ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/6).

Adapun soal munculnya tudingan dari organisasi lingkungan yang menilai tetap terjadi kerusakan alam akibat operasi tambang oleh kontraktor profesional harus dijawab oleh pemerintah, bahwa ketika konsesi lahan diberikan pada ormas keagamaan tetap terjaga kelestariannya melalui reklamasi dan wajib memperhatikan Amdalnya.

“Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara langkah positif pemerintah menjaga kelestarian alam pascaoperasi tambang,” tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya