Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

Sanksi Sudah Menanti ASN yang Terafiliasi Politik pada Pilkada 2024

SELASA, 11 JUNI 2024 | 05:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menyusul suhu politik di Kota Bogor yang mulai memanas, tak sedikit para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat praktis dengan mendukung salah satu bakal calon yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2024.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan, bagi ASN yang masih aktif jangan coba-coba terafiliasi politik atau mendukung calon wali kota dan wakil wali kota manapun. ASN harus menjaga netralitas dengan baik. Bahkan bukan hanya ASN, mereka yang berada di BUMD juga harus netral.

"Dari awal saya menjabat (sebagai Pj Wali Kota) sudah menyampaikan bahwa netralitas adalah yang paling utama dalam penyelenggaraan Pilkada. Itu harus dijaga dan memastikan itu terjadi," kata Hery Antasari, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/6).


Jika ASN terlibat, lanjut Hery, tentu ada mekanisme soal sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka. Terlebih ketika sudah masuk ke dalam tahapan kampanye maka Bawaslu yang akan melakukan langkah-langkah dengan mendata dan lain sebagainya.

"Sanksinya itu beragam, dan paling tinggi sanksi pidana," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan, saat ini Bawaslu belum bisa menindak ASN yang terlibat politik, karena kewenangannya masih ada di Pemerintah Kota Bogor. Pihaknya baru bisa melakukan tindakan atau pemeriksaan ketika tahapan kampanye dimulai.

"Jadi sekarang ini kita melakukan pengawasan terhadap KPU beserta jajaran badan adhoc yang ada di bawahnya, dan dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) pendataan pemilih, dan kami di Bawaslu akan lakukan pengawasan tersebut," jelasnya.

Kemudian, terkait sanksi apa yang nantinya diberikan kepada ASN jika terlibat atau melanggar di saat masa tahapan kampanye berlangsung, maka Bawaslu akan memeriksa dan memberikan rekomendasi ke instansi yang berwenang.

"Kita tidak bisa melakukan tindakan secara langsung. Tapi kalau berbicara sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi etik, dan terberat sanksi pidana," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya