Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

Sanksi Sudah Menanti ASN yang Terafiliasi Politik pada Pilkada 2024

SELASA, 11 JUNI 2024 | 05:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menyusul suhu politik di Kota Bogor yang mulai memanas, tak sedikit para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat praktis dengan mendukung salah satu bakal calon yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2024.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan, bagi ASN yang masih aktif jangan coba-coba terafiliasi politik atau mendukung calon wali kota dan wakil wali kota manapun. ASN harus menjaga netralitas dengan baik. Bahkan bukan hanya ASN, mereka yang berada di BUMD juga harus netral.

"Dari awal saya menjabat (sebagai Pj Wali Kota) sudah menyampaikan bahwa netralitas adalah yang paling utama dalam penyelenggaraan Pilkada. Itu harus dijaga dan memastikan itu terjadi," kata Hery Antasari, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/6).


Jika ASN terlibat, lanjut Hery, tentu ada mekanisme soal sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka. Terlebih ketika sudah masuk ke dalam tahapan kampanye maka Bawaslu yang akan melakukan langkah-langkah dengan mendata dan lain sebagainya.

"Sanksinya itu beragam, dan paling tinggi sanksi pidana," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan, saat ini Bawaslu belum bisa menindak ASN yang terlibat politik, karena kewenangannya masih ada di Pemerintah Kota Bogor. Pihaknya baru bisa melakukan tindakan atau pemeriksaan ketika tahapan kampanye dimulai.

"Jadi sekarang ini kita melakukan pengawasan terhadap KPU beserta jajaran badan adhoc yang ada di bawahnya, dan dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) pendataan pemilih, dan kami di Bawaslu akan lakukan pengawasan tersebut," jelasnya.

Kemudian, terkait sanksi apa yang nantinya diberikan kepada ASN jika terlibat atau melanggar di saat masa tahapan kampanye berlangsung, maka Bawaslu akan memeriksa dan memberikan rekomendasi ke instansi yang berwenang.

"Kita tidak bisa melakukan tindakan secara langsung. Tapi kalau berbicara sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi etik, dan terberat sanksi pidana," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya