Berita

Ilustrasi ASN/RMOLNetwork

Politik

Sanksi Sudah Menanti ASN yang Terafiliasi Politik pada Pilkada 2024

SELASA, 11 JUNI 2024 | 05:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menyusul suhu politik di Kota Bogor yang mulai memanas, tak sedikit para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat praktis dengan mendukung salah satu bakal calon yang maju di Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor 2024.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menegaskan, bagi ASN yang masih aktif jangan coba-coba terafiliasi politik atau mendukung calon wali kota dan wakil wali kota manapun. ASN harus menjaga netralitas dengan baik. Bahkan bukan hanya ASN, mereka yang berada di BUMD juga harus netral.

"Dari awal saya menjabat (sebagai Pj Wali Kota) sudah menyampaikan bahwa netralitas adalah yang paling utama dalam penyelenggaraan Pilkada. Itu harus dijaga dan memastikan itu terjadi," kata Hery Antasari, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (10/6).


Jika ASN terlibat, lanjut Hery, tentu ada mekanisme soal sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka. Terlebih ketika sudah masuk ke dalam tahapan kampanye maka Bawaslu yang akan melakukan langkah-langkah dengan mendata dan lain sebagainya.

"Sanksinya itu beragam, dan paling tinggi sanksi pidana," tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengungkapkan, saat ini Bawaslu belum bisa menindak ASN yang terlibat politik, karena kewenangannya masih ada di Pemerintah Kota Bogor. Pihaknya baru bisa melakukan tindakan atau pemeriksaan ketika tahapan kampanye dimulai.

"Jadi sekarang ini kita melakukan pengawasan terhadap KPU beserta jajaran badan adhoc yang ada di bawahnya, dan dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) pendataan pemilih, dan kami di Bawaslu akan lakukan pengawasan tersebut," jelasnya.

Kemudian, terkait sanksi apa yang nantinya diberikan kepada ASN jika terlibat atau melanggar di saat masa tahapan kampanye berlangsung, maka Bawaslu akan memeriksa dan memberikan rekomendasi ke instansi yang berwenang.

"Kita tidak bisa melakukan tindakan secara langsung. Tapi kalau berbicara sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi etik, dan terberat sanksi pidana," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya