Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Dorong KPU Perbaiki Mekanisme Administrasi Sistem Noken

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan (Dapil) Yahukimo 5.

Namun, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, KPU (Termohon) perlu melakukan perbaikan mekanisme pengadministrasian suara yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai budaya masyarakat yang masih menggunakan sistem noken.

Dalam sistem ini, Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


“Mahkamah memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu kedepannya,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Senin (10/6).

Menurut Mahkamah, sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan hak memilih dan hak dipilih (rights to vote and to be candidate) setiap warga negara.

Khususnya bagi masyarakat yang masih menganut konsep Big Man dalam kehidupan sehari-harinya, agar pelaksanaan kontestasi politik tidak malah menimbulkan kerusakan dan perpecahan dalam tatanan hidup bermasyarakat setelahnya.

Karena itu, menjadi tugas bagi penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentu membutuhkan pencermatan serta penanganan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan daerah-daerah lainnya mengingat realita demografi dan geografi di daerah Papua Pegunungan.

“Hal demikian sangat dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami secara sungguh-sungguh mekanisme atau cara bekerjanya sistem noken, sehingga dengan luasnya paparan informasi yang memadai, untuk memastikan eksistensi noken sebagai kearifan lokal (local wisdom) yang masih adaptif untuk dipertahankan pada daerah-daerah yang masih menerapkan sistem dimaksud sesuai ketentuan,” jelas Daniel.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya