Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

MK Dorong KPU Perbaiki Mekanisme Administrasi Sistem Noken

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Daerah Pemilihan (Dapil) Yahukimo 5.

Namun, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, KPU (Termohon) perlu melakukan perbaikan mekanisme pengadministrasian suara yang lebih adaptif terhadap nilai-nilai budaya masyarakat yang masih menggunakan sistem noken.

Dalam sistem ini, Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


“Mahkamah memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu kedepannya,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Senin (10/6).

Menurut Mahkamah, sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan hak memilih dan hak dipilih (rights to vote and to be candidate) setiap warga negara.

Khususnya bagi masyarakat yang masih menganut konsep Big Man dalam kehidupan sehari-harinya, agar pelaksanaan kontestasi politik tidak malah menimbulkan kerusakan dan perpecahan dalam tatanan hidup bermasyarakat setelahnya.

Karena itu, menjadi tugas bagi penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentu membutuhkan pencermatan serta penanganan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan daerah-daerah lainnya mengingat realita demografi dan geografi di daerah Papua Pegunungan.

“Hal demikian sangat dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami secara sungguh-sungguh mekanisme atau cara bekerjanya sistem noken, sehingga dengan luasnya paparan informasi yang memadai, untuk memastikan eksistensi noken sebagai kearifan lokal (local wisdom) yang masih adaptif untuk dipertahankan pada daerah-daerah yang masih menerapkan sistem dimaksud sesuai ketentuan,” jelas Daniel.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya