Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Nasdem Gagal Dapat Kursi ke-2 dan ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.

Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena sama sekali tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6).


Menurut Mahkamah, perolehan suara sebagaimana yang terdapat dalam D. Hasil Kabko-DPRD Kabko yang ternyata memiliki kesesuaian data perolehan suara dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko di masing-masing distrik yang dipermasalahkan Pemohon adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten.

Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi ternyata tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagaimana ditegaskan Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam persidangan.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara karena pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.

Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.

Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya