Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Nasdem Gagal Dapat Kursi ke-2 dan ke-3 DPR RI Dapil Papua Pegunungan

SENIN, 10 JUNI 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 231-01-05-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.

Dalil-dalil yang disampaikan Pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah tidak dapat melakukan verifikasi terhadap perolehan suara yang didalilkan Pemohon karena sama sekali tidak terdapat formulir model C. Hasil TPS yang disampaikan kepada Mahkamah.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6).


Menurut Mahkamah, perolehan suara sebagaimana yang terdapat dalam D. Hasil Kabko-DPRD Kabko yang ternyata memiliki kesesuaian data perolehan suara dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko di masing-masing distrik yang dipermasalahkan Pemohon adalah perolehan suara yang sah dan telah melewati proses rekapitulasi dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat distrik hingga kabupaten.

Meskipun pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten terdapat keberatan yang diajukan dari saksi Pemohon secara tertulis, tetapi ternyata tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Yahukimo sebagaimana ditegaskan Bawaslu Kabupaten Yahukimo dalam persidangan.

Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pergeseran perolehan suara sebanyak 6.210 suara karena pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di beberapa distrik di Kabupaten Yahukimo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon mengatakan selisih perolehan suara Partai Nasdem versi Pemohon dan Termohon (KPU) mencapai 80.975 suara. Menurut Pemohon, jumlah suara tersebut beralih ke partai lain di antaranya PSI dan PAN.

Akibat pengurangan perolehan suaranya serta penambahan suara partai lain, Nasdem kehilangan satu kursi DPR RI Dapil Papua III, sehingga Nasdem gagal mendapatkan kursi keduanya.

Padahal, kata Pemohon, apabila suara Partai Nasdem sesuai yang dimohonkan Pemohon sesuai dengan kesepakatan adat Papua Pegunungan sebesar 551.293 suara, Partai Nasdem mendapatkan kursi ketiga.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya