Berita

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Tim Hukum Hasto PDIP Ajukan Praperadilan

SENIN, 10 JUNI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya hukum ditempuh tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto buntut penyitaan handphone dan tas yang dilakukan penyidik KPK.

Selain melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas KPK, tim hukum Hasto juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami akan mengajukan prapradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Tim hukum Hasto keberatan dengan cara penyidik melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel kliennya saat datang memenuhi pemeriksaan di KPK hari ini. KPK sebelumnya menyita handphone dan tas Hasto saat sedang dibawa stafnya, Kusnadi.

Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

"Terhadap penyitaan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Ini penggeledahan badan, penyitaan juga melanggar KUHP Pasal 39 terkait Penyitaan," lanjut Ronny.

Pada dasarnya, tim hukum PDIP menghormati segala proses hukum yang dilakukan KPK. Namun mereka keberatan dengan cara KPK yang sewenang-wenang melakukan penyitaan.

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita disebut barang milik pribadi yang tak berkaitan dengan kasus KPK, dalam hal ini kasus Harun Masiku.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tandasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya