Berita

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6)/RMOL

Politik

Tim Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK soal Penyitaan HP

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan dengan penyitaan handphone milik klien dan ajudannya yang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas keberatan itu, Tim Hukum akan melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam hari ini.

“Sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas. kita akan sampaikan (keberatan),” tegas Kuasa Hukum Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6).


Ronny menjelaskan alasan keberatan terhadap penyitaan handphone milik Hasto dan ajudannya yang bernama Kusnadi saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

Menurutnya, selain tidak ada urusannya pemeriksaan kliennya dengan sang ajudan, cara-cara yang dilakukan Penyidik KPK yang belakangan diketahui bernama Rosa Purbo Bekti pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tadi kami mendampingi Mas Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan KPK. Kemudian, dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” jelas dia.

“Yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2. Saudara yang memanggil ini bernama penyidik bernama Rosa Purbo Bekti,” tuturnya.

“Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, Ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Ronny, cara-cara penggeledahan terhadap ajudan kliennya tersebut juga sudah melanggar KUHAP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat.

“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” kata mantan Pengacara Bharada E ini.

Atas dasar insiden itu, Ronny menilai bahwa penyidik KPK seolah sedang melakukan penjebakan melalui ajudan dari kliennya tersebut.

“Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini? Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” pungkasnya.

Selain melaporkan ke Dewas, Tim Kuasa Hukum juga berencana melayangkan gugatan praperadilan atas insiden tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya