Berita

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6)/RMOL

Politik

Tim Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK soal Penyitaan HP

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto merasa keberatan dengan penyitaan handphone milik klien dan ajudannya yang digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas keberatan itu, Tim Hukum akan melaporkannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam hari ini.

“Sore ini atau malam ini kita akan ke Dewas. kita akan sampaikan (keberatan),” tegas Kuasa Hukum Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6).

Ronny menjelaskan alasan keberatan terhadap penyitaan handphone milik Hasto dan ajudannya yang bernama Kusnadi saat memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

Menurutnya, selain tidak ada urusannya pemeriksaan kliennya dengan sang ajudan, cara-cara yang dilakukan Penyidik KPK yang belakangan diketahui bernama Rosa Purbo Bekti pun tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Tadi kami mendampingi Mas Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan KPK. Kemudian, dalam proses Mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik, tiba-tiba ada seorang penyidik memakai masker dan memakai topi yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” jelas dia.

“Yang disampaikan adalah bahwa Bapak (Hasto) memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa Bapak memanggil, sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2. Saudara yang memanggil ini bernama penyidik bernama Rosa Purbo Bekti,” tuturnya.

“Ketika saudara Kusnadi dipanggil ke atas, Ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penggeledahan, dan juga dilakukan penyitaan. Di sini kami keberatan, karena apa? saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Ronny, cara-cara penggeledahan terhadap ajudan kliennya tersebut juga sudah melanggar KUHAP pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri (PN) setempat.

“Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHAP pasal 39 terkait dengan penyitaan,” kata mantan Pengacara Bharada E ini.

Atas dasar insiden itu, Ronny menilai bahwa penyidik KPK seolah sedang melakukan penjebakan melalui ajudan dari kliennya tersebut.

“Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini? Kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak,” pungkasnya.

Selain melaporkan ke Dewas, Tim Kuasa Hukum juga berencana melayangkan gugatan praperadilan atas insiden tersebut.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya