Berita

Gedung DPR RI/Net

Publika

Mengamandemen Undang Undang Dasar

SENIN, 10 JUNI 2024 | 18:48 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMANDEMEN Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pertama kali dilakukan dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Amandemen kemudian berlanjut hingga 4 kali. Amandemen yang terakhir ini dinamakan sebagai Amandemen UUD 1945 satu naskah.

Persoalannya kemudian adalah untuk mengubah UUD, MPR dihadapkan oleh kekakuan yang sangat sulit untuk melakukan perubahan. Pasal 37 menyatakan bahwa ayat (1) tentang usul perubahan diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Dengan jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang periode tahun 2019-2024, maka usulan perubahan UUD memerlukan usulan minimal sebanyak 237 orang anggota MPR.


Ayat (3) menyebutkan bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Itu artinya memerlukan kehadiran sebanyak 474 orang anggota MPR.

Ayat (4) menyatakan bahwa putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 orang anggota MPR. Artinya minimal perlu persetujuan minimal 238 orang anggota yang hadir dari minimal 474 orang anggota MPR yang menghadiri persidangan MPR.

Implikasinya adalah sungguh amat sulit untuk berhasil dalam mengamandemen UUD. Hanya dalam situasi ancaman kebangsaan yang sangat luar biasa, maka amandemen UUD dapat dilakukan.

Dalam berbagai kesempatan Ketua DPD RI tercatat mempunyai aspirasi untuk melakukan amandemen UUD. Namun tidak mengherankan, jika seandainya 136 anggota DPD RI periode 2019-2024 sekalipun mempunyai wacana untuk bersatu padu mengamandemen UUD, namun untuk memenuhi syarat melebihi minimal pengusul amandemen yang sebanyak 237 orang di atas, itu tidak terpenuhi secara tunggal dari semua jumlah anggota DPD saja.

Artinya, di luar anggota DPD RI masih diperlukan pengusul dari anggota DPR RI minimal sebanyak 101 orang lagi dari anggota DPR RI. Implikasinya adalah minimal diperlukan 2 parpol besar dalam DPR RI musti bersedia menjadi pengusul amandemen UUD.

Selanjutnya dengan jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 orang anggota, maka untuk menghadirkan minimal 474 orang anggota MPR memerlukan dukungan 136 anggota DPD ditambah minimal 338 orang anggota DPR RI. Implikasinya adalah diperlukan tambahan minimal 58,78 persen dari anggota DPR RI musti menghadiri sidang MPR.

Dewasa ini parpol koalisi pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mengalami dinamika sehubungan perkembangan perubahan hubungan personal dengan Ketum PDIP. MPR juga terkendala oleh ketentuan untuk tidak dapat mengamandemen UUD menjelang 6 bulan pemerintahan hendak berakhir.

Akibatnya, sekalipun parpol koalisi periode pemerintahan Prabowo Gibran bersatu padu pun masih minimal memerlukan tambahan koalisi anggota DPR RI dari parpol PKB dan Partai Nasdem. Jadi, bukan hanya diperlukan soliditas anggota DPR RI dari parpol Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN. Itu, sekalipun hanya untuk hadir secara lengkap dalam persidangan MPR bersama semua anggota DPD.

Artinya, wacana Amandemen UUD sungguh tidak mudah untuk direalisasikan bukan hanya untuk periode kepemimpinan MPR 2019-2024. Demikian juga tidak mudah direalisasikan untuk periode 2024-2029, namun peluang masih terbuka.

Implikasi secara jauh, bukan hanya Amandemen UUD sulit dilakukan oleh MPR, melainkan kelembagaan Presiden, DPR, DPD, dan kelembagaan tinggi negara yang lainnya pun sulit diubah-ubah, atau untuk saling dijatuhkan. Itu sebagai akibat dari peristiwa sejarah Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999. Berpeluang dapat dipraktekkan, namun tidak mudah.

Fenomena tersebut adalah saling menjaga dan mengunci sebagaimana peristiwa kelahiran aksara bahasa Jawa. Aksara yang bernama Ha na ca ra ka, da ta sa wa la, pa da ja ya nya, ma ga ba ta nga. Amanat mengambil keris pusaka sakti Aji Saka menjadi terlaksana dengan pengorbanan kedua penjaga amanat.

Artinya, jika dan hanya jika terdapat perubahan sentimen negatif yang bersifat sangat luar biasa, maka Amandemen UUD dapat diubah. Diubah, agar Pilpres kembali dipilih oleh MPR. MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, hendak berpotensi mengulangi membangun presiden seumur hidup.

Berisiko tinggi. Seolah hendak memutar balik jarum demokrasi tanpa kesahihan argumentasi amandemen. Membuka pintu pandora, yang berpotensi membangun ketiranian dan lembaga tinggi negara dapat saling menjatuhkan.

Namun, hal itu menjadi pilihan politik yang sungguh sulit atas fenomena mengabadikan Amandemen UUD 1945 satu naskah. Sekalipun pilihan yang sebaliknya adalah dengan menggunakan jargon amandemen hendak dilakukan secara amat sangat terbatas, transparan, dan serba terbuka lebar.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya