Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kewenangan Kejaksaan Tangani Tipikor Bikin Hukum Tidak Konsisten

SENIN, 10 JUNI 2024 | 16:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinilai bisa memunculkan masalah baru.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Andri Sutrisno menyadari, peran Kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor di beberapa negara penting. Namun di Indonesia, ada kewenangan yang sama dilakukan Kejagung dan KPK.

"Kewenangan yang sama antara Kejagung dan KPK dapat mengakibatkan beberapa hal, yakni tumpang tindih kewenangan, kerumitan koordinasi, persaingan dan konflik antar lembaga, potensi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, serta adanya beban administratif kedua lembaga,” kata Andri kepada wartawan, Senin (10/6).


Tumpang tindih ini pernah terjadi dalam kasus proyek pembangunan wisma atlet di Palembang untuk SEA Games 2011. Saat itu, kata Andri, Kejaksaan memulai penyelidikan terhadap beberapa kontraktor terkait, sementara KPK menyelidiki pejabat tinggi yang terlibat.

Namun KPK menangani kasus tersebut lebih jauh dari Kejaksaan, termasuk menuntut beberapa pejabat tinggi.

“Tumpang tindih ini menimbulkan kebingungan mengenai pembagian tugas dan yurisdiksi antara kedua lembaga tersebut. Adanya kewenangan yang sama ini kemudian memicu persaingan atau konflik antar lembaga," lanjutnya.

Dalam perjalanannya, kasus Tipikor yang ditangani Kejaksaan belum berjalan secara optimal dan maksimal.

“Sebenarnya Kejaksaan diawasi KKRI (Komjak Republik Indonesia), namun perlu ditanyakan independensinya selama ini. Komjak tidak berfungsi secara semestinya,” jelasnya.

Imbasnya, Kejaksaan sering mendapat kritik dari masyarakat, media, dan organisasi nonpemerintah karena dinilai tidak transparansi dan independen. Contohnya ada pada kasus rasuah yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Misalnya penanganan kasus yang melibatkan mantan Menpora Imam Nahrawi atau kasus-kasus lainnya yang memiliki muatan politik yang sangat kuat. Kasus ini terkesan tebang pilih dan mengindikasikan ada pengaruh politik,” ujarnya.

Atas dasar itu, Andri menganggap kewenangan Kejaksaan perlu diawasi dan dikontrol dengan ketat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan integritas.

“Supervisi dari KPK dan Polri memang bisa jadi cara memastikan pengawasan lebih ketat, namun ini harus dilakukan dengan jelas dan transparan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi masing-masing lembaga,” tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya