Berita

Gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kewenangan Kejaksaan Tangani Tipikor Bikin Hukum Tidak Konsisten

SENIN, 10 JUNI 2024 | 16:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinilai bisa memunculkan masalah baru.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Andri Sutrisno menyadari, peran Kejaksaan dalam penanganan kasus tipikor di beberapa negara penting. Namun di Indonesia, ada kewenangan yang sama dilakukan Kejagung dan KPK.

"Kewenangan yang sama antara Kejagung dan KPK dapat mengakibatkan beberapa hal, yakni tumpang tindih kewenangan, kerumitan koordinasi, persaingan dan konflik antar lembaga, potensi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum, serta adanya beban administratif kedua lembaga,” kata Andri kepada wartawan, Senin (10/6).


Tumpang tindih ini pernah terjadi dalam kasus proyek pembangunan wisma atlet di Palembang untuk SEA Games 2011. Saat itu, kata Andri, Kejaksaan memulai penyelidikan terhadap beberapa kontraktor terkait, sementara KPK menyelidiki pejabat tinggi yang terlibat.

Namun KPK menangani kasus tersebut lebih jauh dari Kejaksaan, termasuk menuntut beberapa pejabat tinggi.

“Tumpang tindih ini menimbulkan kebingungan mengenai pembagian tugas dan yurisdiksi antara kedua lembaga tersebut. Adanya kewenangan yang sama ini kemudian memicu persaingan atau konflik antar lembaga," lanjutnya.

Dalam perjalanannya, kasus Tipikor yang ditangani Kejaksaan belum berjalan secara optimal dan maksimal.

“Sebenarnya Kejaksaan diawasi KKRI (Komjak Republik Indonesia), namun perlu ditanyakan independensinya selama ini. Komjak tidak berfungsi secara semestinya,” jelasnya.

Imbasnya, Kejaksaan sering mendapat kritik dari masyarakat, media, dan organisasi nonpemerintah karena dinilai tidak transparansi dan independen. Contohnya ada pada kasus rasuah yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Misalnya penanganan kasus yang melibatkan mantan Menpora Imam Nahrawi atau kasus-kasus lainnya yang memiliki muatan politik yang sangat kuat. Kasus ini terkesan tebang pilih dan mengindikasikan ada pengaruh politik,” ujarnya.

Atas dasar itu, Andri menganggap kewenangan Kejaksaan perlu diawasi dan dikontrol dengan ketat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan integritas.

“Supervisi dari KPK dan Polri memang bisa jadi cara memastikan pengawasan lebih ketat, namun ini harus dilakukan dengan jelas dan transparan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi masing-masing lembaga,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya