Berita

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy/Ist

Politik

Menko PMK: Penderita TBC Perlu Perhatian Khusus

SENIN, 10 JUNI 2024 | 16:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menemukan penderita Tubercolosis (TBC) banyak berasal dari keluarga rentan miskin, miskin, dan rentan miskin ekstrem.

Menyikapi hal ini, Menko PMK Muhadjir Effendy meminta agar penderita TBC ini perlu mendapatkan perhatian khusus dari segi pengobatan dan segi ekonomi dengan skema perlindungan sosial agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.

Hal ini disampaikan Muhadjir saat memberi arahan dalam Kick Off Rapat Koordinasi Penanggulangan TBC yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri dan dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota secara daring, pada Senin (10/6).


Untuk informasi, penyakit TBC merupakan permasalahan kesehatan yang saat ini jumlahnya masih sangat tinggi.  Dari jumlah penderita, Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India.

“Dampak dari penyakit TBC bersifat multidimensi, tidak hanya pada kesehatan, namun juga secara psikologis, sosial dan ekonomi," jelas Muhadjir.

WHO Global Tubercolusis Report Tahun 2023 melaporkan, estimasi angka kejadian TBC di Indonesia sebanyak 1.060.000 kasus atau setara dengan 385 kasus per 100.000 penduduk.

"Oleh karena itu, selain memastikan akses terhadap layanan kesehatan, kebijakan mitigasi biaya dan perlindungan finansial tambahan juga harus diberikan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak TBC," sambungnya.

Menko PMK menambahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam menanggulangi TBC, pemerintah telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis yang mengamanatkan membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) dan Wadah Kemitraan Penanggulangan Tuberkulosis (WKPTB) di tingkat pusat serta membentuk TP2TB di provinsi/ kabupaten/kota.

Target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 menargetkan angka kejadian TBC menjadi 297 per 100.000 penduduk pada tahun 2024.

Sementara, Perpres No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC, menargetkan untuk eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi 6 jiwa per 100.000 penduduk.

Karena itu, Kemendagri perlu mengonsolidasikan provinsi/kabupaten/kota untuk mengimplementasikan percepatan penanggulangan TBC di daerah menuju Eliminasi TBC 2030.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Mendagri, atas terselenggaranya kick off rakor monitoring evaluasi TBC mingguan  ini, yang merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden," pesan Muhadjir.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya