Berita

Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan simpang Batutulis NV Sidik Kota Bogor/RMOLJabar

Nusantara

Mie Gacoan Cuekin Surat Peringatan Satpol PP Bogor

SENIN, 10 JUNI 2024 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Simpang Batutulis NV Sidik, Kota Bogor masih nekat beroperasi meski sudah mendapat Surat Peringatan (SP1) dari Satpol PP Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait usaha jenis restoran yang sudah beroperasi sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita cek perizinannya, kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP1," kata Agustian Syach, Senin (10/6).


Agustian mengungkapkan bahwa SP1 sudah dilayangkan dan diterima oleh pelaku usaha pada Jumat lalu (7/6).

Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetapi pihak pengelola, kata Agustian, mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023," kata Agustian dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Untuk itu, lanjut Agustian, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki," demikian Agustian.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya