Berita

Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan simpang Batutulis NV Sidik Kota Bogor/RMOLJabar

Nusantara

Mie Gacoan Cuekin Surat Peringatan Satpol PP Bogor

SENIN, 10 JUNI 2024 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gerai Mie Gacoan di Jalan Pahlawan Simpang Batutulis NV Sidik, Kota Bogor masih nekat beroperasi meski sudah mendapat Surat Peringatan (SP1) dari Satpol PP Kota Bogor.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, surat teguran SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Satpol PP terkait usaha jenis restoran yang sudah beroperasi sebelum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kita cek perizinannya, kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP1," kata Agustian Syach, Senin (10/6).

Agustian mengungkapkan bahwa SP1 sudah dilayangkan dan diterima oleh pelaku usaha pada Jumat lalu (7/6).

Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetapi pihak pengelola, kata Agustian, mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023," kata Agustian dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Untuk itu, lanjut Agustian, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

"Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki," demikian Agustian.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

Mahfud MD: Jangan Lempar Batu ke Unair, Tapi Sembunyi Tangan

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:21

Krakatau Steel Terancam Kolaps, Erick Thohir Dituntut Tanggung Jawab

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:56

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Otoriter Dilarang Pimpin Perguruan Tinggi

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:05

KPK Perlu Selidiki Program KKP Ekspor BBL Berkedok Budidaya

Selasa, 09 Juli 2024 | 18:28

UPDATE

Panji Gumilang Resmi Bebas Hari Ini

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:59

Total 160 Jurnalis Tewas di Perang Gaza

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:54

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Merasa Rugi, Trump Minta Taiwan Bayar Bantuan Militer AS

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:42

Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Dicegah KPK Agar Tidak Pergi ke LN

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:38

Dinilai Cocok Dampingi Airin, Arief Wismansyah Justru Pingin jadi Gubernur

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:36

Mantan Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Nyuap AGK Rp7 M

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:19

Antivirus Kaspersky Mulai Hentikan Penjualan di AS

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:16

Anak Netanyahu Berani Sebut Qatar Negara Sponsor Teroris

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:14

Direktur HUPI: Etnis Uighur Dipaksa Ikut Kelas Komunis Setiap Malam

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:08

Selengkapnya