Berita

Suasana pembacaan putusan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Ulang di Distrik Sentani

SENIN, 10 JUNI 2024 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU merekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu disampaikan MK pada sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan, hasil perolehan suara parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil Pemilu anggota DPRD Dapil Papua 3 di Distrik Sentani harus direkapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).


Suhartoyo juga mengatakan, rekapitulasi suara ulang dilaksanakan dengan terlebih dulu menyandingkan formulir model C. Hasil dengan D. Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani. Dalam hal terjadi perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan, KPU harus berpedoman pada formulir model C. Hasil, paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Kemudian KPU menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.

Berikutnya KPU menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai kewenangannya.

Mahkamah menemukan, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan, yaitu TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya