Berita

Pengusaha tambang Kaltim, Said Amin/Net

Hukum

Terkait Kasus Rita Widyasari, KPK Panggil Said Amin

SENIN, 10 JUNI 2024 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengusaha batubara Kalimantan Timur (Kaltim), Mohd Said Amin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan, tim penyidik memanggil Said Amin selaku Komisaris PT Core Energy Resource, sebagai saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, hari ini," kata Budi kepada wartawan, Senin siang (10/6).

Hingga pukul 11.50 WIB, Said Amin yang juga pimpinan Ormas pemuda di Kaltim itu belum tampak hadir. Sebelumnya, Kamis (6/6), tim penyidik telah menggeledah rumah Said Amin di Samarinda.


Sebelumnya KPK menyita 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan, terdiri dari motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lainnya.

Tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya