Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

Hasyim Diduga Pakai Jabatan Ketua KPU untuk Pelecehan Seksual

SENIN, 10 JUNI 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun menjelaskan, berdasarkan sidang DKPP terungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari telah dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sebagai Ketua KPU, dalam hal membangun relasi dengan korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

"Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang kami cermati, Ketua KPU Hasyim Asyari terus melakukan tipu bujuk rayu dan muslihat terhadap CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat baik secara fisik maupun emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa," ujar Khotimun dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).


Dari pendalaman yang dilakukan Majelis Pemeriksa DKPP, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendapati Hasyim berusaha mendekati CAT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan pekerjaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun, kedudukan dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dijadikan alasan untuk bisa meloloskan hasrat pribadinya.

"Dengan alasan pentingnya membangun relasi kerja, menyampaikan terkait masalah di luar hubungan kerja seperti hal-hal yang bersifat personal," urai Khotimun.

Oleh karena itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia memperhatikan perilaku Hasyim Asy'ari dengan mengaitkannya pada konteks kekerasan berbasis gender serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap perempuan.

Di mana terdapat relasi kerja yang tidak seimbang rentan terhadap bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan.

"Ini termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuk yang paling subtilsubtil dan halus, maupun bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik (psikologis) kasat mata," kata Khotimun.

"Oleh karenanya dalam pencermatan kami, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenang," sambungnya.




Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya