Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

Hasyim Diduga Pakai Jabatan Ketua KPU untuk Pelecehan Seksual

SENIN, 10 JUNI 2024 | 09:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Indonesia telah menyampaikan pendapat hukum secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun menjelaskan, berdasarkan sidang DKPP terungkap fakta bahwa Hasyim Asy'ari telah dapat diduga kuat menyalahgunakan kedudukan dan wewenang sebagai Ketua KPU, dalam hal membangun relasi dengan korban yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

"Dari kronologi dan fakta-fakta hukum yang kami cermati, Ketua KPU Hasyim Asyari terus melakukan tipu bujuk rayu dan muslihat terhadap CAT agar dapat berkomunikasi lebih dekat baik secara fisik maupun emosional guna menciptakan suasana batin CAT sedemikian rupa," ujar Khotimun dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6).


Dari pendalaman yang dilakukan Majelis Pemeriksa DKPP, Asosiasi LBH APIK Indonesia mendapati Hasyim berusaha mendekati CAT untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan pekerjaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun, kedudukan dan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dijadikan alasan untuk bisa meloloskan hasrat pribadinya.

"Dengan alasan pentingnya membangun relasi kerja, menyampaikan terkait masalah di luar hubungan kerja seperti hal-hal yang bersifat personal," urai Khotimun.

Oleh karena itu, Asosiasi LBH APIK Indonesia memperhatikan perilaku Hasyim Asy'ari dengan mengaitkannya pada konteks kekerasan berbasis gender serta bentuk-bentuk kekerasan lain terhadap perempuan.

Di mana terdapat relasi kerja yang tidak seimbang rentan terhadap bentuk diskriminasi, eksploitasi, manipulasi, dan kekerasan.

"Ini termasuk di dalamnya kekerasan seksual baik dalam bentuk yang paling subtilsubtil dan halus, maupun bentuk kekerasan fisik maupun non-fisik (psikologis) kasat mata," kata Khotimun.

"Oleh karenanya dalam pencermatan kami, Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenang," sambungnya.




Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya