Berita

Polisi Hong Kong berjaga di depan pintu pengadilan Hong Kong, April 2024./SCMP

Dunia

Amerika Batasi Visa untuk Pejabat Tiongkok dan Hong Kong

SENIN, 10 JUNI 2024 | 06:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Amerika Serikat telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Tiongkok dan Hong Kong menyusul hukuman terhadap 14 aktivis pro-demokrasi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.

Keputusan tersebut menyusul putusan penting baru-baru ini, yang menuai kritik internasional.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai hukuman tersebut dan menyerukan pembebasan para aktivis yang ditahan.


“Para terdakwa dikenakan tuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi Undang-Undang Dasar Hong Kong,” kata Miller dalam sebuah pernyataan.

Para aktivis tersebut merupakan bagian dari 47 orang yang didakwa dalam kasus keamanan nasional terbesar di Hong Kong hingga saat ini. Mereka dituduh berusaha melumpuhkan pemerintah dan menggulingkan pemimpin kota dengan memperoleh mayoritas legislatif untuk memveto anggaran.

Para hakim yang disetujui oleh pemerintah mendapati bahwa rencana mereka untuk melakukan perubahan melalui pemilihan pendahuluan yang tidak resmi telah melemahkan otoritas pemerintah dan menciptakan krisis konstitusional.

Namun, dua aktivis yang mengaku tidak bersalah dibebaskan karena tidak cukup bukti niat mereka untuk menumbangkan kekuasaan negara. Hukuman terhadap 14 aktivis dan 31 orang yang mengaku bersalah sebelumnya akan dilakukan di kemudian hari.

Miller mendesak pihak berwenang Tiongkok dan Hong Kong untuk menjunjung independensi peradilan dan berhenti menggunakan undang-undang keamanan nasional yang tidak jelas untuk menekan perbedaan pendapat secara damai.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Hong Kong dan Tiongkok daratan, termasuk pemimpin kota saat ini John Lee, karena meremehkan otonomi Hong Kong.

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga mengkritik penerapan undang-undang keamanan nasional, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional Tiongkok.

“Seperti yang dinyatakan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB, undang-undang ini harus dicabut dan, untuk sementara, tidak diterapkan,” katanya.

Pemerintah Hong Kong mengecam keras kritik dari AS, Inggris, dan media asing, dan menyebutnya sebagai "tidak benar" dan "memfitnah." Mereka menegaskan bahwa semua tindakan dapat dibenarkan secara hukum dan tidak berhubungan dengan sikap politik para tersangka, dan menegaskan bahwa mendukung kekebalan terhadap tindakan ilegal seperti subversi sama dengan mendukung pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan berikutnya, pemerintah Hong Kong menggambarkan pembatasan visa AS sebagai manuver politik yang dimaksudkan untuk mengintimidasi mereka yang menjaga keamanan. Mereka menuduh AS melakukan campur tangan terang-terangan dalam urusan Hong Kong dan melanggar hukum internasional.

“Saran bahwa individu tertentu harus kebal dari konsekuensi hukum atas tindakan ilegal mereka, termasuk tindakan subversi ilegal, tidak ada bedanya dengan menganjurkan izin khusus untuk melanggar hukum,” katanya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning menyuarakan dukungan kuat terhadap penegakan hukum dan otoritas peradilan Hong Kong, menekankan penolakan Tiongkok terhadap campur tangan asing yang melemahkan supremasi hukum Hong Kong.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya