Berita

Polisi Hong Kong berjaga di depan pintu pengadilan Hong Kong, April 2024./SCMP

Dunia

Amerika Batasi Visa untuk Pejabat Tiongkok dan Hong Kong

SENIN, 10 JUNI 2024 | 06:36 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Amerika Serikat telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Tiongkok dan Hong Kong menyusul hukuman terhadap 14 aktivis pro-demokrasi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.

Keputusan tersebut menyusul putusan penting baru-baru ini, yang menuai kritik internasional.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai hukuman tersebut dan menyerukan pembebasan para aktivis yang ditahan.


“Para terdakwa dikenakan tuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi Undang-Undang Dasar Hong Kong,” kata Miller dalam sebuah pernyataan.

Para aktivis tersebut merupakan bagian dari 47 orang yang didakwa dalam kasus keamanan nasional terbesar di Hong Kong hingga saat ini. Mereka dituduh berusaha melumpuhkan pemerintah dan menggulingkan pemimpin kota dengan memperoleh mayoritas legislatif untuk memveto anggaran.

Para hakim yang disetujui oleh pemerintah mendapati bahwa rencana mereka untuk melakukan perubahan melalui pemilihan pendahuluan yang tidak resmi telah melemahkan otoritas pemerintah dan menciptakan krisis konstitusional.

Namun, dua aktivis yang mengaku tidak bersalah dibebaskan karena tidak cukup bukti niat mereka untuk menumbangkan kekuasaan negara. Hukuman terhadap 14 aktivis dan 31 orang yang mengaku bersalah sebelumnya akan dilakukan di kemudian hari.

Miller mendesak pihak berwenang Tiongkok dan Hong Kong untuk menjunjung independensi peradilan dan berhenti menggunakan undang-undang keamanan nasional yang tidak jelas untuk menekan perbedaan pendapat secara damai.

AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Hong Kong dan Tiongkok daratan, termasuk pemimpin kota saat ini John Lee, karena meremehkan otonomi Hong Kong.

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga mengkritik penerapan undang-undang keamanan nasional, dengan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional Tiongkok.

“Seperti yang dinyatakan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB, undang-undang ini harus dicabut dan, untuk sementara, tidak diterapkan,” katanya.

Pemerintah Hong Kong mengecam keras kritik dari AS, Inggris, dan media asing, dan menyebutnya sebagai "tidak benar" dan "memfitnah." Mereka menegaskan bahwa semua tindakan dapat dibenarkan secara hukum dan tidak berhubungan dengan sikap politik para tersangka, dan menegaskan bahwa mendukung kekebalan terhadap tindakan ilegal seperti subversi sama dengan mendukung pelanggaran hukum.

Dalam pernyataan berikutnya, pemerintah Hong Kong menggambarkan pembatasan visa AS sebagai manuver politik yang dimaksudkan untuk mengintimidasi mereka yang menjaga keamanan. Mereka menuduh AS melakukan campur tangan terang-terangan dalam urusan Hong Kong dan melanggar hukum internasional.

“Saran bahwa individu tertentu harus kebal dari konsekuensi hukum atas tindakan ilegal mereka, termasuk tindakan subversi ilegal, tidak ada bedanya dengan menganjurkan izin khusus untuk melanggar hukum,” katanya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning menyuarakan dukungan kuat terhadap penegakan hukum dan otoritas peradilan Hong Kong, menekankan penolakan Tiongkok terhadap campur tangan asing yang melemahkan supremasi hukum Hong Kong.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya