Berita

Balon berisi sampah yang diterbangkan Korea Utara ke Korea Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024/Net

Dunia

Tak Mau Kalah, Korsel Siap Mulai Kembali Siaran Propaganda di Perbatasan Korut

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 17:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Korea Selatan mengambil tindakan pembalasan, menyusul penerbangan balon sampah terbaru dari Korea Utara.

Pada Minggu (9/6), Kantor Kepresidenan Korea Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan memulai kembali siaran pengeras suara propaganda anti-Korea Utara di daerah perbatasan.

Keputusan itu diambil setelah pertemuan darurat yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Nasional Korea Selatan Chang Ho-jin.


"Para pejabat memutuskan untuk memasang dan memulai siaran pengeras suara di daerah perbatasan pada hari Minggu (9/6)," bunyi pernyataan tersebut, seperti dimuat AFP.

Tindakan ini pasti akan membuat marah Korea Utara dan berpotensi mendorong negara tersebut untuk mengambil langkah militer balasannya sendiri.

Terlebih kebijakan itu dilakukan setelah Korea Selatan berhenti dari seluruh perjanjian militer 2018 dengan Korea Utara.

Kepala Staf Gabungan Korea Selatan mengatakan pihaknya mendeteksi Korea Utara meluncurkan sekitar 330 balon ke arah Korea Selatan sejak Sabtu malam (8/6) dan sekitar 80 balon ditemukan telah jatuh ke tanah pada Minggu pagi (9/6).

Disebutkan bahwa balon-balon yang mendarat itu berisi sampah plastik dan kertas, tetapi tidak ada zat berbahaya yang ditemukan.

Hingga kini pihak Korea Utara belum mengonfirmasi soal balon sampah terbaru. Tetapi langkah itu kemungkinan dilakukan sebagai balasan atas penerbangan balon berisi propaganda oleh aktivis Korea Selatan.

Kelompok aktivis Fighters for Free North Korea pada Kamis (6/6), mengumumkan bahwa pihaknya telah mengirimkan balon berisi 200.000 selebaran anti-Kim Jong Un dan 5.000 USB flash drive yang berisi musik pop Korea dan acara TV, serta ribuan uang kertas satu dolar.

Korea Utara pada Rabu (29/5) mengirimkan ratusan balon berisi sampah dan kotoran melintasi perbatasan.

Di hari yang sama, Kim Yo Jong, saudara perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, membenarkan bahwa Korea Utara mengirimkan balon-balon  tersebut dan menyebutnya sebagai balasan atas penyebaran selebaran propaganda yang dilakukan Seoul.

"Korea Utara akan merespons dengan menyebarkan sampah puluhan kali lebih banyak daripada yang disebar ke kita," ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Pada Minggu (2/6), Wakil Menteri Pertahanan Korea Utara Kim Kang Il mengatakan pihaknya memutuskan untuk menghentikan balon sampah, tetapi akan kembali diterbangkan jika Korea Selatan kembali menerbangkan selebaran propaganda ke Pyongyang.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya