Berita

Ilustrasi parkir liar di Jakarta/Net

Nusantara

Regulasi Penertiban Parkir Liar Harus Dikaji Ulang

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 16:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Untuk mengatasi Parkir liar yang makin menjamur di Jakarta perlu regulasi yang lengkap. Nantinya regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov DKI menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sehingga, penertiban parkir liar tidak hanya bersifat sementara.

“Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” ujar Ismail dikutip Minggu (9/6).


Menurut Ismail, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta.

Ismail berharap penertiban lahan parkir bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov DKI,” kata Ismail.

Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” tutup Ismail.

Diketahui penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.

Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.

Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya