Berita

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi/Ist

Hukum

Gubernur Lampung Dilaporkan ke Kejagung soal Dugaan Korupsi Pergub Tebu

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 12:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang warga bernama Muhnur Satyahaprabu melaporkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi berkaitan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, Jumat (7/6).

Arinal diadukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lampung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Pengaduan ini disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan Pergub yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.


Muhnur menilai aturan tersebut sarat kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung.

Muhnur mengatakan, dengan aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah.

Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin sulit dikendalikan.

“Kami menduga terbitnya Pergub tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning)," kata Muhnur.

Muhnur berharap penyidik Kejagung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi Pergub tersebut.

Menurut dia, panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas selama kebakaran.

Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.

Muhnur melanjutkan, menurut penghitungan ahli lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun.

"Yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023," demikian Muhnur dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Pergub Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Putusan tersebut mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya