Berita

24.000 BBL yang berhasil diamankan petugas Lantamal III Jakarta pada Jumat (7/6) lalu/Ist

Pertahanan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu BBL di Jakarta

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 05:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

TNI Angkatan Laut (AL) kembali menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL). Kali ini jajaran Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, berhasil mengamankan upaya penyelundupan 24.000 BBL pada Jumat (7/6) lalu.  

Kronologis berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lantamal III terkait rencana pengiriman illegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan prediksi tujuan untuk dibawa keluar Pulau Jawa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (8/6), tim F1QR Lantamal III langsung melaksanakan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai.


Setelah diketahui identitas serta posisi kendaraan, maka tim langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.

Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL, dan saat ini empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya.

Dalam berbagai kesempatan Pangkalan TNI AL serta Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna mensosialisasikan pengelolaan Sumberdaya Perikanan khususnya BBL. Dimana hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.

Dalam peraturan tersebut salah satunya menjelaskan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.

Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Selain itu penyaluran BBL melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki izin dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal, termasuk salah satunya penyelundupan BBL di wilayah perairan Indonesia.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya