Berita

24.000 BBL yang berhasil diamankan petugas Lantamal III Jakarta pada Jumat (7/6) lalu/Ist

Pertahanan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu BBL di Jakarta

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 05:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

TNI Angkatan Laut (AL) kembali menyelamatkan kerugian negara dengan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL). Kali ini jajaran Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, berhasil mengamankan upaya penyelundupan 24.000 BBL pada Jumat (7/6) lalu.  

Kronologis berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lantamal III terkait rencana pengiriman illegal baby lobster dari wilayah pesisir melalui jalur darat dengan prediksi tujuan untuk dibawa keluar Pulau Jawa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (8/6), tim F1QR Lantamal III langsung melaksanakan pencarian terhadap kendaraan yang dicurigai.


Setelah diketahui identitas serta posisi kendaraan, maka tim langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil yang diduga membawa BBL.

Saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ditemukan empat koper yang berisikan 24.000 BBL, dan saat ini empat orang terduga pelaku yang kemudian dibawa menuju Lantamal III Jakarta guna melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya benur baby lobster akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya.

Dalam berbagai kesempatan Pangkalan TNI AL serta Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerjasama dengan pihak-pihak terkait guna mensosialisasikan pengelolaan Sumberdaya Perikanan khususnya BBL. Dimana hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster.

Dalam peraturan tersebut salah satunya menjelaskan bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota.

Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada dinas provinsi. Selain itu penyaluran BBL melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang memiliki izin dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan respon cepat terhadap segala informasi yang diterima, khususnya dalam hal ini pelanggaran tindak ilegal, termasuk salah satunya penyelundupan BBL di wilayah perairan Indonesia.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya