Berita

Bambang Haryo Soekartono/Net

Politik

KPLP Lebih Tepat Jadi Coast Guard Ketimbang Bakamla

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 04:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengusulkan agar RUU Kelautan memberikan kewenangan penuh kepada Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard.

Hal itu dikatakan Hadi dalam rapat kerja Pansus DPR-RI pada Senin (3/6) lalu, penetapan Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard merupakan arahan Presiden Jokowi sejak 2014 silam.

Menanggapi usulan itu, Pengamat Transportasi dan logistik Bambang Haryo Soekartono (BHS) meminta Pemerintah untuk tidak gegabah dalam merumuskan Indonesia Coast Guard.


Anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 Dapil Jatim 1 ini menilai, perubahan Bakamla menjadi Indonesia Coast Guard tidak tepat, lantaran Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang seharusnya lebih layak diberikan kewenangan penuh sebagai Indonesia Coast Guard.

“Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan sejak tahun 1936. Selama masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan oleh KPLP. Termasuk, sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) selama kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus bagi penyidik pegawai negeri sipil yang kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran,” kata Bambang kepada wartwan, Sabtu (8/6).

KPLP dimulai dengan Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

Sejak tahun 1942 hingga tahun 70an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Di tahun 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di tahun 1947.

Selanjutnya di tahun 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.

Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di tahun 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan. Di tahun 1970, DPLP kemudian berubah menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).

Hingga akhirnya, di tahun 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga saat ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.

Dan, yang terbaru adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, yaitu pada Pasal 276 dinyatakan KPLP dibentuk untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dan menegakan peraturan perundang- undangan di laut dan pantai.

“KPLP ini juga berhubungan dengan IMO. Sehingga, berbahaya jika terdengar oleh IMO ada dualisme atau hal lainnya di Indonesia. Apalagi, jika ada gangguan pada pelayaran internasional di Indonesia, lalu melaporkannya ke IMO,” ucapnya.

Terlebih lagi, lanjut alumni Teknik Perkapalan ITS Surabaya , KPLP saat ini telah ada di sekitar 600 pelabuhan di Indonesia dan juga telah intens berkomunikasi dengan pihak coast guard negara lain.

“Mereka melakukan patroli, penyelamatan, hingga pengamanan. Jika KPLP tidak mampu, misalnya dari segi persenjataan, maka saat itu lah koordinasi dilakukan dengan Bakamla maupun PolAir. Bakamla disini posisinya sebagai penjembatan dengan TNI AL,” ucapnya lagi.

Dia mengharapkan ke depannya KPLP ini bisa diperkuat dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi para pelaku industri pelayaran maupun di jalur-jalur pelayaran, baik domestik maupun yang berasal dari mancanegara.

“Kalau di banyak negara, coast guard ini merupakan badan yang berada di bawah kewenangan menteri. Bukan badan yang berada di bawah presiden. Dan ada 20 negara yang memiliki coast guard yang cukup kuat padahal mereka bukan negara maritim. Nah Indonesia, yang memiliki cita-cita sebagai Poros Maritim Dunia, tentunya harus memiliki coast guard yang benar-benar kuat. Artinya, pemerintah harus memperkuat KPLP, untuk mendukung cita-cita tersebut,” jelas BHS.

Ia juga menjelaskan ada tiga alasan mengapa KPLP merupakan institusi yang paling tepat untuk memegang tampuk tertinggi dalam fungsi coast guard.

“Pertama, dari sisi sejarah, KPLP ini sudah punya sejarah panjang. Kedua, hubungannya dengan pihak internasional dan industri juga sudah terbangun lama. Masyarakat pelayaran sudah mengenal KPLP. Ketiga, SDM di KPLP ini sudah memahami masalah dokumen pelayaran dan keselamatan transportasi pelayaran, baik orang maupun logistik, ” tuturnya.

BHS menyatakan jika KPLP, selaku koordinator, bisa sinergi dengan Bakamla dan PolAir maka para pelaku pelayaran dan pengguna alur pelayaran akan merasa terlindungi.

“Itu yang diinginkan oleh pelaku usaha dan masyarakat pelayaran. Kan sama dengan apa yang dilakukan oleh coast guard Vietnam atau Thailand, mereka melindungi kapal nelayan mereka saat berpapasan dengan patroli laut kita,” tuturnya lagi.

Terakhir, ia menekankan bahwa yang diinginkan oleh masyarakat pelayaran dan pelaku usaha industri pelayaran adalah kepastian hukum.

“Jadi jangan sampai ada dualisme kewenangan, dan harus ada kejelasan siapa memegang kewenangan. Sehingga mereka merasa aman dalam menjalankan usahanya. Atau, para pelaku pelayaran internasional juga merasa aman saat memasuki perairan Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya