Berita

Wakil Ketua MPR Bambang Soesatyo saat Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta, Sabtu (8/6)/Ist

Politik

Bamsoet dan Cak Imin Sepakat Sistem Ketatanegaraan Perlu Diperbaiki

MINGGU, 09 JUNI 2024 | 00:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut bahwa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendukung langkah pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa.

Sehingga nantinya dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif untuk menyempurnakan tata kelola bangsa dan negara, baik kepada MPR RI periode 2024-2029 ataupun kepada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Dari pertemuan dengan Cak Imin dan para tokoh bangsa yang sudah ditemui Pimpinan MPR, ada benang merah yang dapat disimpulkan bahwa perlu ada perbaikan sistem ketatanegaraan," ujar Bamsoet akrab disapa dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Menteng, Jakarta, Sabtu (8/6).


Dalam kesempatan itu, hadir antara lain Wakil Ketua Umum MPR RI Ahmad Basarah, Fadel Muhammad dan Jazilul Fawaid serta jajaran utama pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bamsoet menjelaskan, Cak Imin menilai UUD NRI 1945 yang telah diamandemen empat kali, masih memiliki banyak 'lubang' serta masih banyak aspek yang belum diatur dalam UUD NRI 1945. Tidak jarang 'lubang' yang ada justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Cak Imin juga menyebut bahwa MPR yang akan datang sebaiknya melaksanakan penyempurnaan UUD 1945 karena tuntutan perkembangan dan perubahan yang terjadi. Itu agar tidak terjadi lagi kompetisi yang pragmatis menggunakan uang, menggunakan sogokan yang tampaknya tidak bisa diatasi melalui UU.

Sehingga, mau tidak mau harus dipertegas dalam konstitusi UUD 1945. Agar spirit dari demokrasi sebagai hak-hak rakyat yang fundamental tidak mudah dibeli dengan murah semurah yang menjadi fakta-fakta di lapangan. Karena itu, sebagaimana ditegaskan Cak Imin, PKB mengusulkan penyempurnaan konstitusi bisa dimulai oleh periode yang akan datang.

"Pimpinan MPR bersama Cak Imin tadi sepakat banyak yang harus diperbaiki dalam tata kelola bangsa dan negara. Termasuk diperlukan berbagai penyempurnaan dalam UUD NRI 1945 agar tidak terjadi penyelewengan ataupun penyalahgunaan dari spirit konstitusi kita,” ungkapnya

“Selain memperbaiki lubang yang ada, penting ditekankan perlunya semangat penyelenggara negara yang baik sebagai faktor fundamental yang sangat menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah Bamsoet.

Bamsoet juga menegaskan kembali bahwa amandemen UUD NRI 1945 dapat dilakukan apabila semua partai politik, khususnya yang memiliki wakil di DPR, setuju untuk melakukan amandemen UUD NRI 1945. Wacana amandemen pun perlu dilakukan dengan pengkajian secara cermat, menyeluruh serta dilengkapi dengan naskah akademik.

"Nantinya, apabila seluruh partai politik sepakat dilakukan amandemen UUD NRI 1945, maka yang dapat melaksanakan amandemen UUD NRI 1945 adalah MPR RI periode 2024-2029. MPR RI periode sekarang sudah tidak dapat melakukan amandemen UUD NRI 1945. Sebab sesuai Tata Tertib MPR, amandemen UUD tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR," pungkas Bamsoet.

Sebelum bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR telah bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, Ketua MPR RI ke-11 Amien Rais, Ketua MPR RI ke-14 Sidarto Danusubroto, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya