Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Kasus Penyerobotan Lahan 14 Hektar Dua Tahun Mandek, Ini Kata Polisi

SABTU, 08 JUNI 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan penyerobotan tanah atau lahan milik PT Satu Top Sukses seluas 14 hektar oleh pihak tak bertanggung jawab hingga kini masih belum ada perkembangan. Padahal kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian hampir 2 tahun yang lalu.

Kuasa hukum PT Satu Top Sukses, Rizki Syahputra, telah mengadukan kasus itu lewat komentar di akun resmi Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat @listyosigitprabowo, Jumat (7/6).

Menjawab itu, Humas Polres Tangerang Selatan memastikan penanganan perkara sedang berjalan/


"Terkait Laporan di SPKT Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/ 2093/X/2022/ SPKTPolresTangerangSelatan, dapat kami sampaikan bahwa Perkara tersebut masih proses penyelidikan," tulis Humas Polres Tangerang Selatan di Twitter dikutip Sabtu (8/6).

Dalam postingan tersebut, Humas Polres Tangerang Selatan juga menyebutkan adanya hambatan diperoleh penyidik, karena korban belum bisa menunjukkan titik pasti lokasi tanah sesuai SHGB yang dimiliki.

"Kemudian pihak BPN juga belum bisa melakukan pengukuran ulang di lokasi. Untuk lebih jelasnya silahkan bisa menghubungi penyidik yang menangani atau ke layanan aduan sat Reskrim Polres Tangsel di 0812.3486.1001," katanya.

Kuasa hukum PT Satu Top Sukses, berharap kepolisian serius mendalami laporan mereka. Karena menurutnya, jawaban Humas Polres Tangerang Selatan tidak berdasar, dengan mengatakan korban tidak bisa menunjukkan titik lokasi, karena sampai hari ini pihak penyidik belum pernah mengundang ataupun menyuruh korban untuk menunjukkan lokasi.

Di sisi lain, polres juga harus paham tugas dan fungsi kewenangannya sebagai penyidik, punya kewenangan untuk menindak dan melakukan pengamanan terhadap pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN

Hanya saja, Rizki juga menyesalkan informasi dari keterangan terlapor menyebut dokumen jual beli tanah tersebut dipegang oleh oknum LSM Bina Paguyuban Mitra yaitu Yayan Permana.

Karena itu, dia juga memastikan pihaknya siap memberikan berkas lengkap sengketa tanah itu.

“Kami siap memberikan bukti," tambahnya.

Kasus penyerobotan lahan yang terletak di dekat Jalan Tol Jakarta-Merak KM 21,5 itu telah diproses Polres Tangerang Selatan pada 25 Oktober 2022.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya