Berita

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Ridho/Repro

Politik

Hati-Hati, Konsesi Tambang Bisa Mengubah Ormas jadi Makelar

SABTU, 08 JUNI 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konsesi tambang pemerintah untuk ormas keagamaan dikhawatirkan bisa memunculkan makelar baru di sektor tambang. 

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Ridho mengatakan, implementasi pengelolaan tambang tidak mudah. Apalagi bagi ormas meski memiliki sayap bisnis di banyak sektor.

“Ormas keagamaan sayap bisnisnya sekalipun dia tidak akan memiliki kapabilitas dan kecukupan dana untuk mengolah," kata Fahmy dalam diskusi daring bertema Ormas Agama Urus Tambang Buat Apa?, Sabtu (8/6).


Menurutnya, pertambangan merupakan salah satu bisnis yang padat modal dan padat mafia. Sehingga, diperlukan kapabilitas hingga permodalan yang cukup.

Ia juga khawatir, ormas keagamaan justru akan menjadi makelar bisnis karena pada implementasinya dituntut melibatkan swasta.

"Dalam kondisi semacam itu, saya khawatir konsesi akhirnya akan 'dijual'. Akhirnya ormas akan jadi makelar doang yang mengajak kerja sama swasta. Yang dapat keuntungan swasta, ormas keagamaan hanya dapat sedikit,” katanya.

Fahmy menyadari, ormas keagamaan punya sayap bisnis. Namun dia belum pernah mendengar bahwa ada sayap bisnisnya ormas yang investasi ke sektor tambang.

Oleh karena itu, Fahmy berpandangan bahwa secara akademis, konsesi tambang untuk ormas keagamaan sangat berisiko.

“Kalau dianalisis cost benefit itu lebih tinggi cost-nya. Atau dalam bahasa agama lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” jelasnya.

“Mafia di tambang sangat ganas dan sulit ditembus. Dari hulu ke hilir penuh mafia dan hampir untouchable karena bekingnya sangat kuat sekali. Saya khawatir kalau ormas keagamaan sayap bisnisnya sekalipun masuk ke grey area yang penuh kejahatan hitam tambang,” tandasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya