Berita

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (7/6)/RMOLSumsel

Nusantara

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Direktur PT SMS Pikir-pikir

SABTU, 08 JUNI 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan ini diambil setelah terdakwa Sarimuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (7/6).


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya