Berita

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (7/6)/RMOLSumsel

Nusantara

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Direktur PT SMS Pikir-pikir

SABTU, 08 JUNI 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan ini diambil setelah terdakwa Sarimuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (7/6).


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya