Berita

Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (7/6)/RMOLSumsel

Nusantara

Divonis 3 Tahun Penjara, Mantan Direktur PT SMS Pikir-pikir

SABTU, 08 JUNI 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan ini diambil setelah terdakwa Sarimuda dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (7/6).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (7/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Sarimuda tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, tindakan meringankan diambil karena Sarimuda telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.

Setelah pembacaan putusan, penuntut umum, terdakwa, dan penasihat hukum diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya