Berita

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY RI, Prof Mukti Fajar/RMOLLampung

Hukum

KY Lampung Hanya Terima 1 Laporan Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim hingga Juni 2024

SABTU, 08 JUNI 2024 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Komisi Yudisial (KY) Penghubung Lampung menerima satu laporan aduan dari masyarakat terhadap putusan hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim hingga 7 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY RI, Prof Mukti Fajar usai mengunjungi Kantor Penghubung KY Wilayah Lampung, Jumat (7/6).

“Biasanya kota besar banyak kasus. Kalau Lampung tahun ini hanya ada satu laporan masyarakat terhadap hakim, sementara tahun lalu ada lima laporan,” kata Prof Mukti Fajar disampingi Koordinator Penghubung KY Lampung, Indra Firsada.


Menurutnya, satu laporan aduan masyarakat tersebut atas putusan hakim yang diduga terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Walaupun putusan hakim bukan kewenangan kita, melainkan upaya payung hukum, tapi kita melihat atas putusannya terindikasi ada sesuatu, kita coba lakukan investigasi,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (7/6).

Prof Mukti Fajar menjelaskan, jika dalam invetigasi terbukti adanya pelanggaran kode etik maka akan dipanelkan di pusat. KY akan mengundang hakim dan saksinya untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan kita analisis dan dibawa ke pleno. Di pleno putusannya terbukti atau tidak terbukti. Jika terbukti maka kita usulkan untuk memperoleh sanksi yang terbagi ke dalam tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat,” demikian Prof Mukti Fajar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya