Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugatan PAN Dikabulkan, MK Perintahkan Hitung Ulang Suara di Dapil Pidie Jaya I

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Dapil Pidie Jaya I. Perkara tersebut tertuang dalam Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 dengan memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Jumat (7/6).


Menurut Mahkamah dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara.

Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan

Terhadap laporan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah ditemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024, bertanggal 18 Maret 2024 yang menyatakan pada pokoknya terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 bertanggal 30 Maret 2024, membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, meskipun terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024 dengan alasan tidak cukupnya waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, namun pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan yang menjadi dasar putusan.

Pembatalan tersebut menurut Mahkamah, hanya didasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya sehingga permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim telah ternyata belum dapat terselesaikan.

Dengan demikian, kata Enny Nurbaningsih, Mahkamah tidak dapat meyakini validitas dari perolehan suara seluruh partai politik yang tercantum dalam Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Sehingga demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil perolehan suara pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya I serta untuk melindungi hak konstitusional para pemilih.
Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya