Berita

Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugatan PAN Dikabulkan, MK Perintahkan Hitung Ulang Suara di Dapil Pidie Jaya I

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 22:39 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengisian calon anggota legislatif di Dapil Pidie Jaya I. Perkara tersebut tertuang dalam Nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya 1 dengan memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Jumat (7/6).


Menurut Mahkamah dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon telah menyampaikan laporan kepada Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan Laporan Nomor 001/LP/PL/Kab/01.22/III/2024 berkenaan dengan permasalahan perbedaan formulir hasil penghitungan suara.

Hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Pemohon bernama Muhammad Novan, Reza Zulfan, dan Mahli menyatakan terjadi perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan pada rekapitulasi tingkat kecamatan

Terhadap laporan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah ditemukan fakta bahwa telah ditindaklanjuti oleh Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya dengan dicatat dalam buku register dan diputus dengan Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024, bertanggal 18 Maret 2024 yang menyatakan pada pokoknya terdapat pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan perlu dilakukan perbaikan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Terhadap Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya tersebut, Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Pidie Jaya mengajukan permohonan koreksi terhadap Putusan a quo dengan mengeluarkan Putusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 004/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 bertanggal 30 Maret 2024, membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024.

Berdasarkan fakta hukum di atas, menurut Mahkamah, meskipun terdapat tindakan Bawaslu RI yang membatalkan Putusan Panwaslih Kabupaten Pidie Jaya Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/01.22/III/2024 bertanggal 18 Maret 2024 dengan alasan tidak cukupnya waktu karena mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024, namun pembatalan Putusan Panwaslih tersebut didasarkan pada alasan yang tidak berkenaan dengan substansi permasalahan yang menjadi dasar putusan.

Pembatalan tersebut menurut Mahkamah, hanya didasarkan pada pertimbangan waktu sehingga permasalahan yang dijadikan dasar putusan sesungguhnya belum dilaksanakan oleh Termohon beserta jajarannya sehingga permasalahan mengenai adanya perbedaan hasil penghitungan suara berdasarkan Formulir C.Hasil dengan Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim telah ternyata belum dapat terselesaikan.

Dengan demikian, kata Enny Nurbaningsih, Mahkamah tidak dapat meyakini validitas dari perolehan suara seluruh partai politik yang tercantum dalam Formulir D.Hasil Kecamatan di Kecamatan Meureudu dan Kecamatan Ulim.

Sehingga demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil perolehan suara pengisian keanggotaan DPRK Pidie Jaya Dapil Pidie Jaya I serta untuk melindungi hak konstitusional para pemilih.
Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara yaitu pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Meureudu dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ulim.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya