Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel
Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang/RMOLSumsel
Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Ir Sarimuda dalam kasus tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengangkutan batubara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
Putusan ini dibacakan majelis hakim Pitriadi pada persidangan yang di gelar pada Jumat (7/6). Sarimuda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara, Sarimuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Selanjutnya, penuntut umum diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41