Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, dalam diskusi evaluasi pemilu di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

Perludem Temukan Kekurangan MK Tangani PHPU

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum maksimal, karena ada fakta yang tak berhasil diungkap.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengungkapkan, tabir kekurangan yang ada pada MK terlihat dari dissenting opinion sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Misalnya soal bansos (bantuan sosial). Sebetulnya ada 3 hakim yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim ini mereka teryakinkan ada praktik-praktik bermasalah," ujar Khorunnisa dalam diskusi evaluasi pemilu di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).


Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, di sisi yang lain Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang merupakan 3 Hakim Konstitusi yang menyampaikan dissenting opnion, mengungkap sendiri kekurangan MK dalam menangani PHPU.

"MK menolak karena merasa tidak teryakinkan dengan bukti yang disampaikan para pemohon. Tapi di sisi lain MK mengatakan sangat singkat prosesnya, hanya 14 hari," urainya.

Karena ada kewenangan MK yang dibatasi waktu, Ninis mengungkapkan lebih lanjut terkait dalil gugatan dugaan politisasi bansos yang diangkat dalam sengketa hasil Pilpres 2024 secara tidak langsung dipertimbangkan MK.

"Jadi kalau kita baca pertimbangan hukum MK sebetulnya mengatakan terkait bansos ini memang ada indikasi ketiadaan antisipasi presiden, bahwa dengan memberikan bansos ketika kunjungan ke daerah akan memunculkan rasa tidak adil dalam penyelenggaraan pemilu," demikian Ninis menambahkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya