Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, dalam diskusi evaluasi pemilu di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

Perludem Temukan Kekurangan MK Tangani PHPU

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum maksimal, karena ada fakta yang tak berhasil diungkap.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengungkapkan, tabir kekurangan yang ada pada MK terlihat dari dissenting opinion sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Misalnya soal bansos (bantuan sosial). Sebetulnya ada 3 hakim yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim ini mereka teryakinkan ada praktik-praktik bermasalah," ujar Khorunnisa dalam diskusi evaluasi pemilu di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).


Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, di sisi yang lain Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang merupakan 3 Hakim Konstitusi yang menyampaikan dissenting opnion, mengungkap sendiri kekurangan MK dalam menangani PHPU.

"MK menolak karena merasa tidak teryakinkan dengan bukti yang disampaikan para pemohon. Tapi di sisi lain MK mengatakan sangat singkat prosesnya, hanya 14 hari," urainya.

Karena ada kewenangan MK yang dibatasi waktu, Ninis mengungkapkan lebih lanjut terkait dalil gugatan dugaan politisasi bansos yang diangkat dalam sengketa hasil Pilpres 2024 secara tidak langsung dipertimbangkan MK.

"Jadi kalau kita baca pertimbangan hukum MK sebetulnya mengatakan terkait bansos ini memang ada indikasi ketiadaan antisipasi presiden, bahwa dengan memberikan bansos ketika kunjungan ke daerah akan memunculkan rasa tidak adil dalam penyelenggaraan pemilu," demikian Ninis menambahkan.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya