Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, dalam diskusi evaluasi pemilu di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

Perludem Temukan Kekurangan MK Tangani PHPU

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) belum maksimal, karena ada fakta yang tak berhasil diungkap.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustiyanti mengungkapkan, tabir kekurangan yang ada pada MK terlihat dari dissenting opinion sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Misalnya soal bansos (bantuan sosial). Sebetulnya ada 3 hakim yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion). Tiga hakim ini mereka teryakinkan ada praktik-praktik bermasalah," ujar Khorunnisa dalam diskusi evaluasi pemilu di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).


Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, di sisi yang lain Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat yang merupakan 3 Hakim Konstitusi yang menyampaikan dissenting opnion, mengungkap sendiri kekurangan MK dalam menangani PHPU.

"MK menolak karena merasa tidak teryakinkan dengan bukti yang disampaikan para pemohon. Tapi di sisi lain MK mengatakan sangat singkat prosesnya, hanya 14 hari," urainya.

Karena ada kewenangan MK yang dibatasi waktu, Ninis mengungkapkan lebih lanjut terkait dalil gugatan dugaan politisasi bansos yang diangkat dalam sengketa hasil Pilpres 2024 secara tidak langsung dipertimbangkan MK.

"Jadi kalau kita baca pertimbangan hukum MK sebetulnya mengatakan terkait bansos ini memang ada indikasi ketiadaan antisipasi presiden, bahwa dengan memberikan bansos ketika kunjungan ke daerah akan memunculkan rasa tidak adil dalam penyelenggaraan pemilu," demikian Ninis menambahkan.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya