Berita

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

PDIP Gagal Buktikan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penggelembungan suara PAN di Pileg DPRD Asmat, Papua gagal dibuktikan PDIP dalam sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP awalnya menyebut kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep, dari yang seharusnya 955 suara namun ditetapkan hanya 765 suara oleh KPU. PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan 221 suara untuk PAN, dari yang seharusnya 373 suara menjadi 594 suara.

Namun dalam sidang pembuktian, PDIP gagal membuktikan karena alat-alat bukti yang diajukan tidak lengkap.


Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyebutkan, dari alat-alat bukti berupa Berita Acara, hingga Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO merupakan formulir yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung.

"Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan KPU Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep," kata Guntur di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Karena itu, MK menyatakan dalil-dalil permohonan PDIP mengenai penggelembungan suara PAN dan pemungutan suara ulang ataupun penghitungan suara ulang (PSU) tidak berdasarkan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” tambah Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya