Berita

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

PDIP Gagal Buktikan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penggelembungan suara PAN di Pileg DPRD Asmat, Papua gagal dibuktikan PDIP dalam sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP awalnya menyebut kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep, dari yang seharusnya 955 suara namun ditetapkan hanya 765 suara oleh KPU. PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan 221 suara untuk PAN, dari yang seharusnya 373 suara menjadi 594 suara.

Namun dalam sidang pembuktian, PDIP gagal membuktikan karena alat-alat bukti yang diajukan tidak lengkap.

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyebutkan, dari alat-alat bukti berupa Berita Acara, hingga Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO merupakan formulir yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung.

"Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan KPU Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep," kata Guntur di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Karena itu, MK menyatakan dalil-dalil permohonan PDIP mengenai penggelembungan suara PAN dan pemungutan suara ulang ataupun penghitungan suara ulang (PSU) tidak berdasarkan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” tambah Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

UPDATE

Jokowi Mau Berikan Bansos Beras Sampai Desember 2024

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:50

Rupiah Melemah, Sampai Kapan BI Kuat Doping?

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:48

Supaya Bebas Akses Medsos, Generasi Muda Iran Pilih Capres Reformis

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:44

Dubes Iran: Capres Mundur Beberapa Jam Sebelum Pemilu Hal Biasa

Jumat, 28 Juni 2024 | 13:05

Jelang Akhir Pekan Rupiah Anjlok Lagi ke Rp16.417 per Dolar AS

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:57

Viva Yoga Tegaskan Perubahan AD/ART PAN Ada di Kongres, Bukan Rakernas

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:47

Yen Jepang Mencapai Titik Terendah Sejak 1986, Menkeu Suzuki Nyatakan Prihatin

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:38

Amppuh Desak KPK Usut Dugaan Pungli Mantan Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:33

SpaceX Teken Proyek Senilai Rp13,8 Triliun dari NASA

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:21

Soal Pelaksanaan Kongres, Tunggu Hasil Rakernas PAN

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:09

Selengkapnya