Berita

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

PDIP Gagal Buktikan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penggelembungan suara PAN di Pileg DPRD Asmat, Papua gagal dibuktikan PDIP dalam sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP awalnya menyebut kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep, dari yang seharusnya 955 suara namun ditetapkan hanya 765 suara oleh KPU. PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan 221 suara untuk PAN, dari yang seharusnya 373 suara menjadi 594 suara.

Namun dalam sidang pembuktian, PDIP gagal membuktikan karena alat-alat bukti yang diajukan tidak lengkap.


Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyebutkan, dari alat-alat bukti berupa Berita Acara, hingga Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO merupakan formulir yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung.

"Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan KPU Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep," kata Guntur di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Karena itu, MK menyatakan dalil-dalil permohonan PDIP mengenai penggelembungan suara PAN dan pemungutan suara ulang ataupun penghitungan suara ulang (PSU) tidak berdasarkan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” tambah Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya