Berita

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

PDIP Gagal Buktikan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penggelembungan suara PAN di Pileg DPRD Asmat, Papua gagal dibuktikan PDIP dalam sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP awalnya menyebut kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep, dari yang seharusnya 955 suara namun ditetapkan hanya 765 suara oleh KPU. PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan 221 suara untuk PAN, dari yang seharusnya 373 suara menjadi 594 suara.

Namun dalam sidang pembuktian, PDIP gagal membuktikan karena alat-alat bukti yang diajukan tidak lengkap.


Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyebutkan, dari alat-alat bukti berupa Berita Acara, hingga Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO merupakan formulir yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung.

"Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan KPU Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep," kata Guntur di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Karena itu, MK menyatakan dalil-dalil permohonan PDIP mengenai penggelembungan suara PAN dan pemungutan suara ulang ataupun penghitungan suara ulang (PSU) tidak berdasarkan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” tambah Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya