Berita

Sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6)/Repro

Politik

PDIP Gagal Buktikan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 19:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan penggelembungan suara PAN di Pileg DPRD Asmat, Papua gagal dibuktikan PDIP dalam sidang putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP awalnya menyebut kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep, dari yang seharusnya 955 suara namun ditetapkan hanya 765 suara oleh KPU. PDIP juga mendalilkan telah terjadi penambahan 221 suara untuk PAN, dari yang seharusnya 373 suara menjadi 594 suara.

Namun dalam sidang pembuktian, PDIP gagal membuktikan karena alat-alat bukti yang diajukan tidak lengkap.

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah menyebutkan, dari alat-alat bukti berupa Berita Acara, hingga Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO merupakan formulir yang berisi rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung.

"Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan KPU Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep," kata Guntur di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Karena itu, MK menyatakan dalil-dalil permohonan PDIP mengenai penggelembungan suara PAN dan pemungutan suara ulang ataupun penghitungan suara ulang (PSU) tidak berdasarkan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk semuanya,” tambah Ketua MK, Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya