Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Bakal Beri Bantuan Hingga Rp400 M untuk RS yang Belum Siap Terapkan KRIS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah akan memberikan dukungan dana hingga Rp400 miliar bagi rumah sakit yang belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) yang ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam  rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

"Dukungan pemerintah untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS diikuti dengan dukungan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah menggunakan dana BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah)," ujar Dante, dikutip Jumat (7/6).


Menurutnya, ada 63 RS yang saat ini belum sama sekali memenuhi 12 kriteria utama KRIS yang terdiri dari jumlah tempat tidur, kamar mandi, outlet oksigen hingga pendingin ruangan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan dana untuk RS pemerintah tipe A dengan dana dari BLU dan BLUD sebesar Rp200-Rp400 miliar per tahun.

Sementara RS pemerintah tipe B akan mendapatkan dukungan dana Rp50 miliar per tahun.

"Sedangkan untuk RS kelas C dan D, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan dana alokasi khusus (DAK) rata-rata Rp2,5 miliar per tahun," jelasnya.

Selain itu dana juga diberikan untuk RS yang terletak di daerah dengan fiskal rendah.

Sementara untuk RS swasta, pemerintah kata Dante akan mendorong penggunaan dana mandiri. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk penerapan KRIS di RS swasta.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkes itu mengklaim dalam survei yang dilakukan 20 Mei 2024 lalu, lebih dari 70 persen RS sudah siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.

Namun, sebanyak 13,12 persen lainnya atau sekitar 63 dari 2.316 RS yang tersebar masih belum bisa memenuhi seluruh kriteria yang diminta pemerintah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya