Berita

AK (26) jadi tersangka kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung/Ist

Presisi

Lagi, Ibu Rekam Anak Sambil Berbuat Asusila Ditangkap Polisi

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 15:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menetapkan AK (26) jadi tersangka kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.

Di mana si ibu menyuruh anaknya melakukan aktivitas seksual yang direkam dan videonya viral di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.


"AK sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6).

Penangkapan AK pun dilakukan di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6), sekitar jam 05.00 WIB.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Ade Ary mengatakan, AK dijerat pasal berlapis yakni KUHP, UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ade Ary.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya