Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dewas BPJS Kesehatan Ungkap Ada Hambatan dalam Penerapan KRIS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah hambatan banyak ditemukan dalam upaya penerapan layanan BPJS Kesehatan, kelas rawat inap standar (KRIS), yang akan diterapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

Menurutnya, masih terdapat banyak kebingungan dari rumah sakit dalam penerapan KRIS karena pedoman teknisnya belum rampung.


"Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaanya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," ungkap Kadir, dikutip Jumat (7/6).

Selain itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Kadir masih banyak yang belum mengerti mengenai kebijakan baru tersebut.

Tidak hanya itu, Kadir juga mengatakan bahwa pihak RS banyak yang kesulitan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, karena terbatasnya anggaran.

Salah satu kriteria itu menyebutkan terkait pengurangan tempat tidur, di mana pemerintah memberikan kewajiban maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tentu ini berpotensi akan mengurangi tempat tidur," ucapnya.

Untuk itu, ketua dewas BPJS Kesehatan itu meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, seperti teknis iuran, hingga kesiapan para stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ke depannya.

Selain itu, Kadir juga mengimbau agar pemerintah memberikan sosialisasi secara masif kepada semua peserta JKN, agar mereka memahami penerapan dari kebijakan baru tersebut.

"Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya telah memerintahkan seluruh RS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya