Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dewas BPJS Kesehatan Ungkap Ada Hambatan dalam Penerapan KRIS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah hambatan banyak ditemukan dalam upaya penerapan layanan BPJS Kesehatan, kelas rawat inap standar (KRIS), yang akan diterapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

Menurutnya, masih terdapat banyak kebingungan dari rumah sakit dalam penerapan KRIS karena pedoman teknisnya belum rampung.

"Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaanya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," ungkap Kadir, dikutip Jumat (7/6).

Selain itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Kadir masih banyak yang belum mengerti mengenai kebijakan baru tersebut.

Tidak hanya itu, Kadir juga mengatakan bahwa pihak RS banyak yang kesulitan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, karena terbatasnya anggaran.

Salah satu kriteria itu menyebutkan terkait pengurangan tempat tidur, di mana pemerintah memberikan kewajiban maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tentu ini berpotensi akan mengurangi tempat tidur," ucapnya.

Untuk itu, ketua dewas BPJS Kesehatan itu meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, seperti teknis iuran, hingga kesiapan para stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ke depannya.

Selain itu, Kadir juga mengimbau agar pemerintah memberikan sosialisasi secara masif kepada semua peserta JKN, agar mereka memahami penerapan dari kebijakan baru tersebut.

"Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya telah memerintahkan seluruh RS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Populer

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Machmudin Ingatkan Warga Jangan Coba-coba Mengakali PPDB

Selasa, 25 Juni 2024 | 03:45

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Bey Machmudin akan Serius Tangani Judi Online di Jabar yang Tembus Rp3,8 T

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:20

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Puncak Hari Bhayangkara Digelar di Monas

Jumat, 28 Juni 2024 | 23:59

Komitmen Penegak Hukum Berantas Judi Online Diapresiasi Rampai Nusantara

Jumat, 28 Juni 2024 | 23:57

Ketua Kadin: Barang Impor Bikin Industri Tekstil Sekarat

Jumat, 28 Juni 2024 | 23:29

Kesulitan Obat-obatan, Pasien Talasemia Aceh Terancam Kehilangan Masa Depan

Jumat, 28 Juni 2024 | 23:00

Prabowo Hingga Jokowi Diundang Hadiri Puncak HUT Bhayangkara 78

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:49

Usai Atasi Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Pastikan Operasional Kembali Normal

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:36

Kongres PAN Dipercepat, Pengamat: Upaya Amankan Zulhas di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:29

Buru Bandar Judi Online, Kapolri: Kita Telusuri Sampai Titik Puncak!

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:23

Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU KPK Sebut Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tamak

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:15

Pengamat: Duet Anies-Sohibul Prematur dan Tidak Berwarna

Jumat, 28 Juni 2024 | 22:11

Selengkapnya