Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dewas BPJS Kesehatan Ungkap Ada Hambatan dalam Penerapan KRIS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah hambatan banyak ditemukan dalam upaya penerapan layanan BPJS Kesehatan, kelas rawat inap standar (KRIS), yang akan diterapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

Menurutnya, masih terdapat banyak kebingungan dari rumah sakit dalam penerapan KRIS karena pedoman teknisnya belum rampung.


"Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaanya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," ungkap Kadir, dikutip Jumat (7/6).

Selain itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Kadir masih banyak yang belum mengerti mengenai kebijakan baru tersebut.

Tidak hanya itu, Kadir juga mengatakan bahwa pihak RS banyak yang kesulitan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, karena terbatasnya anggaran.

Salah satu kriteria itu menyebutkan terkait pengurangan tempat tidur, di mana pemerintah memberikan kewajiban maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tentu ini berpotensi akan mengurangi tempat tidur," ucapnya.

Untuk itu, ketua dewas BPJS Kesehatan itu meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, seperti teknis iuran, hingga kesiapan para stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ke depannya.

Selain itu, Kadir juga mengimbau agar pemerintah memberikan sosialisasi secara masif kepada semua peserta JKN, agar mereka memahami penerapan dari kebijakan baru tersebut.

"Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya telah memerintahkan seluruh RS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya