Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dewas BPJS Kesehatan Ungkap Ada Hambatan dalam Penerapan KRIS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah hambatan banyak ditemukan dalam upaya penerapan layanan BPJS Kesehatan, kelas rawat inap standar (KRIS), yang akan diterapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

Menurutnya, masih terdapat banyak kebingungan dari rumah sakit dalam penerapan KRIS karena pedoman teknisnya belum rampung.


"Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaanya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," ungkap Kadir, dikutip Jumat (7/6).

Selain itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Kadir masih banyak yang belum mengerti mengenai kebijakan baru tersebut.

Tidak hanya itu, Kadir juga mengatakan bahwa pihak RS banyak yang kesulitan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, karena terbatasnya anggaran.

Salah satu kriteria itu menyebutkan terkait pengurangan tempat tidur, di mana pemerintah memberikan kewajiban maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tentu ini berpotensi akan mengurangi tempat tidur," ucapnya.

Untuk itu, ketua dewas BPJS Kesehatan itu meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, seperti teknis iuran, hingga kesiapan para stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ke depannya.

Selain itu, Kadir juga mengimbau agar pemerintah memberikan sosialisasi secara masif kepada semua peserta JKN, agar mereka memahami penerapan dari kebijakan baru tersebut.

"Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya telah memerintahkan seluruh RS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya