Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dewas BPJS Kesehatan Ungkap Ada Hambatan dalam Penerapan KRIS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 14:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah hambatan banyak ditemukan dalam upaya penerapan layanan BPJS Kesehatan, kelas rawat inap standar (KRIS), yang akan diterapkan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).

Menurutnya, masih terdapat banyak kebingungan dari rumah sakit dalam penerapan KRIS karena pedoman teknisnya belum rampung.


"Kami dapatkan fakta fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksana KRIS, karena mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaanya dan terkait kepastian untuk implementasi KRIS," ungkap Kadir, dikutip Jumat (7/6).

Selain itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kata Kadir masih banyak yang belum mengerti mengenai kebijakan baru tersebut.

Tidak hanya itu, Kadir juga mengatakan bahwa pihak RS banyak yang kesulitan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan pemerintah, karena terbatasnya anggaran.

Salah satu kriteria itu menyebutkan terkait pengurangan tempat tidur, di mana pemerintah memberikan kewajiban maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan.

"Sementara sekarang masih banyak rumah sakit yang dalam satu ruangan ada enam sampai delapan tempat tidur, maka tentu ini berpotensi akan mengurangi tempat tidur," ucapnya.

Untuk itu, ketua dewas BPJS Kesehatan itu meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum menerapkan kebijakan tersebut, seperti teknis iuran, hingga kesiapan para stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ke depannya.

Selain itu, Kadir juga mengimbau agar pemerintah memberikan sosialisasi secara masif kepada semua peserta JKN, agar mereka memahami penerapan dari kebijakan baru tersebut.

"Ketiga, penting memperhatikan jumlah peserta JKN yang makin besar. Kami tidak berharap dengan KRIS ini ada yang tidak mampu mendapat layanan rawat inap karena adanya antrian panjang," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya telah memerintahkan seluruh RS untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Melalui keputusan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya