Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Putuskan PSU Pileg DPRD Teluk Bintuni di 7 TPS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghitungan suara ulang (PSU) diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal tersebut merupakan Putusan MK terhadap perkara yang diajukan Partai Nasdem, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

"Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dia menyebutkan, 7 TPS yang harus dilakukan PSU di antaranya berasa di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar; TPS 02 Kampung Weriagar; TPS 01 Kampung Mogotira; TPS 02 Kampung Mogotira;  TPS 01 Kampung Weriagar Baru; TPS 01 Kampung Weriagar Utara; dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

"(PSU itu) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo," sambung Suhartoyo.

Dalam poin pertimbangannya MK menilai, dalil Pemohon yang menyatakan penambahan suara terjadi pada perolehan beberapa partai politik (parpol) tidak seluruhnya dapat dibuktikan.

Tetapi, MK menemukan perubahan suara terjadi di satu parpol berdasarkan hasil pencermatan bukti-bukti tertulis yang diberikan oleh Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D. Hasi KABKO-DPRD KABKO.

"Mahkamah menemukan ada ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar. Hasil pencermatan Mahkamah tersebut bersesuaian dengan keterangan Termohon dalam persidangan Senin, 27 Mei 2024, yang menyatakan setelah dilakukan pencermatan," urai Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Termohon mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik-DPRD KABKO pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, MK juga mendapati fakta dari keterangan Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan. Dimana menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tambah Ridwan.

Berkenaan dengan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, MK mengedepankan asas kemurnian suara pemilih demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya