Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Putuskan PSU Pileg DPRD Teluk Bintuni di 7 TPS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghitungan suara ulang (PSU) diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal tersebut merupakan Putusan MK terhadap perkara yang diajukan Partai Nasdem, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

"Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dia menyebutkan, 7 TPS yang harus dilakukan PSU di antaranya berasa di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar; TPS 02 Kampung Weriagar; TPS 01 Kampung Mogotira; TPS 02 Kampung Mogotira;  TPS 01 Kampung Weriagar Baru; TPS 01 Kampung Weriagar Utara; dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

"(PSU itu) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo," sambung Suhartoyo.

Dalam poin pertimbangannya MK menilai, dalil Pemohon yang menyatakan penambahan suara terjadi pada perolehan beberapa partai politik (parpol) tidak seluruhnya dapat dibuktikan.

Tetapi, MK menemukan perubahan suara terjadi di satu parpol berdasarkan hasil pencermatan bukti-bukti tertulis yang diberikan oleh Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D. Hasi KABKO-DPRD KABKO.

"Mahkamah menemukan ada ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar. Hasil pencermatan Mahkamah tersebut bersesuaian dengan keterangan Termohon dalam persidangan Senin, 27 Mei 2024, yang menyatakan setelah dilakukan pencermatan," urai Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Termohon mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik-DPRD KABKO pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, MK juga mendapati fakta dari keterangan Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan. Dimana menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tambah Ridwan.

Berkenaan dengan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, MK mengedepankan asas kemurnian suara pemilih demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya