Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

MK Putuskan PSU Pileg DPRD Teluk Bintuni di 7 TPS

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penghitungan suara ulang (PSU) diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk pemilihan legislatif (Pileg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Hal tersebut merupakan Putusan MK terhadap perkara yang diajukan Partai Nasdem, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

"Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.


Dia menyebutkan, 7 TPS yang harus dilakukan PSU di antaranya berasa di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar; TPS 02 Kampung Weriagar; TPS 01 Kampung Mogotira; TPS 02 Kampung Mogotira;  TPS 01 Kampung Weriagar Baru; TPS 01 Kampung Weriagar Utara; dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

"(PSU itu) untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo," sambung Suhartoyo.

Dalam poin pertimbangannya MK menilai, dalil Pemohon yang menyatakan penambahan suara terjadi pada perolehan beberapa partai politik (parpol) tidak seluruhnya dapat dibuktikan.

Tetapi, MK menemukan perubahan suara terjadi di satu parpol berdasarkan hasil pencermatan bukti-bukti tertulis yang diberikan oleh Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D. Hasi KABKO-DPRD KABKO.

"Mahkamah menemukan ada ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar. Hasil pencermatan Mahkamah tersebut bersesuaian dengan keterangan Termohon dalam persidangan Senin, 27 Mei 2024, yang menyatakan setelah dilakukan pencermatan," urai Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Termohon mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik-DPRD KABKO pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara," sambungnya menjelaskan.

Selain itu, MK juga mendapati fakta dari keterangan Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan. Dimana menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tambah Ridwan.

Berkenaan dengan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, MK mengedepankan asas kemurnian suara pemilih demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil.

"Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," demikian Ridwan menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya