Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman/Net

Politik

Nasdem Wanti-wanti ASN dan Kades Netral di Pilkada

JUMAT, 07 JUNI 2024 | 10:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepala desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada serentak November 2024 mendatang.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, kewajiban tersebut harus dijaga karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita harapkan ASN tetap netral, (karena) hak pilihnya terjamin sebagai warga negara,” kata Amin lewat keterangan resminya, Jumat (7/6).


Legislator Nasdem itu juga menyoroti peran kades yang berpotensi memobilisasi massa untuk mendukung salah satu calon di pilkada.

“Berikan kesempatan kepada warga untuk memilih pemimpin yang dikehendaki. Netralitas itulah yang jadi jaminan ya. Kalau semua bisa berjalan dengan baik, maka bisa menghasilkan pemimpin yang baik,” pesan Amin

Undang-undang Pemilu mengatur sikap dan tindakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pemilu, termasuk Badan Usaha Milik Desa.

Bila terbukti melakukan tindakan dengan sengaja menguntungkan atau merugikan peserta pemilu diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara hingga denda belasan juta rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu pada Pasal 490.

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain itu dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu juga mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.

Dalam pasal 280 ayat (3) UU Pemilu juga disebut kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya