Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen, MK Minta KPU PSU Pileg DPRD Gorontalo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024 dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara 125 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aturan wajib 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

"Hal tersebut juga bertujuan untuk membuka peluang dan kesempatan kepada perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara secara adil dan seimbang," jelasnya.

Pemberlakuan Putusan MA 24/2023 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan keterwakilan perempuan 30 persen harus dipenuhi partai politik (parpol).

Namun, MK mendapati fakta di persidangan bahwa KPU tidak menjalankan putusan MA tersebut, sehingga semangat keterwakilan caleg perempuan tidak dapat terlaksana.

"Terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, menurut Mahkamah, tindakan Termohon yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023," ungkapnya.

"Itu menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6," sambung Suhartoyo.

MK memandang, Pasal 6 PKPU 20/2018 sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.

Tetapi, KPU mengubahnya dengan menerbitkan PKPU 10/2023 yang isinya memberlakukan ketentuan metode penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen dengan pembulatan ke atas sebelum Pemilu 2024 digelar.

Oleh karena itu, KPU sebagai institusi negara tidak melakukan hal yang seharusnya dalam hal memahami dan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan 'politik hukum' menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tandasnya. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya