Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen, MK Minta KPU PSU Pileg DPRD Gorontalo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024 dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara 125 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aturan wajib 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

"Hal tersebut juga bertujuan untuk membuka peluang dan kesempatan kepada perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara secara adil dan seimbang," jelasnya.

Pemberlakuan Putusan MA 24/2023 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan keterwakilan perempuan 30 persen harus dipenuhi partai politik (parpol).

Namun, MK mendapati fakta di persidangan bahwa KPU tidak menjalankan putusan MA tersebut, sehingga semangat keterwakilan caleg perempuan tidak dapat terlaksana.

"Terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, menurut Mahkamah, tindakan Termohon yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023," ungkapnya.

"Itu menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6," sambung Suhartoyo.

MK memandang, Pasal 6 PKPU 20/2018 sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.

Tetapi, KPU mengubahnya dengan menerbitkan PKPU 10/2023 yang isinya memberlakukan ketentuan metode penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen dengan pembulatan ke atas sebelum Pemilu 2024 digelar.

Oleh karena itu, KPU sebagai institusi negara tidak melakukan hal yang seharusnya dalam hal memahami dan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan 'politik hukum' menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tandasnya. 

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya