Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen, MK Minta KPU PSU Pileg DPRD Gorontalo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024 dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara 125 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aturan wajib 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

"Hal tersebut juga bertujuan untuk membuka peluang dan kesempatan kepada perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara secara adil dan seimbang," jelasnya.

Pemberlakuan Putusan MA 24/2023 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan keterwakilan perempuan 30 persen harus dipenuhi partai politik (parpol).

Namun, MK mendapati fakta di persidangan bahwa KPU tidak menjalankan putusan MA tersebut, sehingga semangat keterwakilan caleg perempuan tidak dapat terlaksana.

"Terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, menurut Mahkamah, tindakan Termohon yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023," ungkapnya.

"Itu menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6," sambung Suhartoyo.

MK memandang, Pasal 6 PKPU 20/2018 sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.

Tetapi, KPU mengubahnya dengan menerbitkan PKPU 10/2023 yang isinya memberlakukan ketentuan metode penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen dengan pembulatan ke atas sebelum Pemilu 2024 digelar.

Oleh karena itu, KPU sebagai institusi negara tidak melakukan hal yang seharusnya dalam hal memahami dan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan 'politik hukum' menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tandasnya. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya