Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen, MK Minta KPU PSU Pileg DPRD Gorontalo

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024 dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan hal tersebut dalam sidang pengucapan putusan perkara 125 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aturan wajib 30 persen keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan.

"Hal tersebut juga bertujuan untuk membuka peluang dan kesempatan kepada perempuan agar dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara secara adil dan seimbang," jelasnya.

Pemberlakuan Putusan MA 24/2023 yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan keterwakilan perempuan 30 persen harus dipenuhi partai politik (parpol).

Namun, MK mendapati fakta di persidangan bahwa KPU tidak menjalankan putusan MA tersebut, sehingga semangat keterwakilan caleg perempuan tidak dapat terlaksana.

"Terlepas dari hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, menurut Mahkamah, tindakan Termohon yang secara sengaja mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023," ungkapnya.

"Itu menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam DCT di DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6," sambung Suhartoyo.

MK memandang, Pasal 6 PKPU 20/2018 sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang jelas terhadap upaya mewujudkan batas minimal 30 persen caleg perempuan sebagai sesuatu yang tidak dapat ditawar.

Tetapi, KPU mengubahnya dengan menerbitkan PKPU 10/2023 yang isinya memberlakukan ketentuan metode penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen dengan pembulatan ke atas sebelum Pemilu 2024 digelar.

Oleh karena itu, KPU sebagai institusi negara tidak melakukan hal yang seharusnya dalam hal memahami dan mematuhi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan 'politik hukum' menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tandasnya. 

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya