Berita

Jemaah haji di Arab Saudi/Ist

Global

Arab Saudi Kantongi Data Penjual Paket Visa Non Haji

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 12:48 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Indonesia diingatkan untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada," kata Hilman Latief dikutip Kamis (6/6).


"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," sambungnya.

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa non haji juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil kementerian haji Arab Saudi dan mereka memiliki data hasil investigasi.

“Mereka (Arab Saudi) sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya. Saya minta kita kerja sama yuk. Kami juga punya data, di IG yang jualan siapa, atau di Tiktok yang live jualan dan lainnya, mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Inteligan kami punya,” kata Hilman.

“Artinya memang tahun lalu longgar. Tahun ini beda. Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.

Diketahui Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024.

Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya