Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Bacakan Putusan PHPU Legislatif 2024, Ketua MK Larang Ada Interupsi

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Ketua MK Suhartoyo meminta seluruh pihak yang berperkara menjaga suasana untuk tetap kondusif ketika putusan dibacakan MK.

"Pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu, pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi-interupsi," ujar Suhartoyo.


Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan pada hakikatnya merupakan penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus saling dihormati.

"Diberi kesempatan yang hikmat, sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan mekanisme persidangan telah dibuat secara sistematis oleh MK. Di mana, sebelum pengucapan putusan sudah diberikan kesempatan kepada Pemohon perkara, Termohon perkara, Pihak Terkait, Pemberi Keterangan, hingga saksi-saksi yang dihadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Legislatif 2024.

"Para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan-persidangan sebelumnya. Oleh karenanya hari ini adalah waktu dan kesempatan Para hakim berpendapat menyatakan pendapat-pendapatnya," ucapnya menegaskan imbauannya.

"Untuk mempersingkat waktu kami akan langsung bacakan sesuai dengan yang pagi hari ini ada 15 putusan yang pertama nomor 55 terlebih dahulu," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya