Berita

Tapera/Net

Bisnis

Kemenkeu dan OJK akan Awasi Pengelolaan Dana Tapera

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menyebutkan bahwa iuran yang dipotong sebesar 3 persen dari pendapatan masyarakat tersebut akan diinvestasikan ke SBN.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dana iuran Tapera akan dikelola dengan baik.


"Iuran Tapera bisa investasi di mana saja, karena Badan Pengelola (BP) Tapera adalah operator investasi Pemerintah. Bisa berupa deposito, SBN, termasuk sukuk. Bisa juga dalam bentuk investasi lain," kata Astera, dikutip Kamis (6/6).

Kemenkeu bersama otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan return yang menguntungkan dari hasil setoran mereka ke Tapera, jelas Astera.

"Tata kelola BP Tapera akan terus kami perbaiki. Kami berharap pengawasan OJK bisa meningkatkan kepatuhan yang baik. Dari sisi pelaksanaan juga akan kita pantau melalui komite, dan akan ada audit dari akuntan publik maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sebelumnya mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.

Sementara itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.

"Mohon dipahami bahwa tabungan tadi bagian dari dana yang dikumpulkan untuk nanti diinvestasikan. Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5 persen," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya