Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Senin Depan Hasto Mulai Digarap KPK

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 07:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto segera diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk menelusuri keberadaan buronan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP.

Berdasar informasi yang diperoleh redaksi, Kamis (6/6), tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto, Senin (10/6). Dia diperiksa terkait informasi baru yang diperoleh KPK terkait adanya pihak-pihak yang sengaja mengamankan Harun Masiku dari perburuan KPK.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, pekan depan tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024.


"Mudah-mudahan minggu depan sebagaimana agenda, tim penyidik akan memanggil orang itu (Hasto Kristiyanto) sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima, sebagai informasi baru," kata Ali, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa orang dekat Hasto, yakni Simeon Petrus, selaku Tim Advokasi Pemilihan Umum PDIP, dan menantu Simeon, Hugo Ganda, selaku mahasiswa. Serta seorang mahasiswa lain yang merupakan kerabat saksi Hugo bernama Melita De Grave (mahasiswa).

"Ketiganya memang ada hubungan kekerabatan. Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan, sehingga kami dalami lebih jauh," pungkas Ali.

Dalam upaya mencari Harun Masiku, sebelumnya KPK juga sudah memeriksa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Wahyu telah diperiksa KPK pada Jumat, 29 Desember 2023, juga didalami soal informasi keberadaan Harun Masiku. Bahkan KPK juga sudah menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam rangka mencari keberadaan Harun Masiku.

Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap ini, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya