Berita

Kuasa hukum korban asuransi jiwa Arya Aditya SH memberikan keterangan pers dihadapan wartawan/RMOLSumsel

Nusantara

Tak Bayar Hak Polis, Perusahaan Asuransi di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

RABU, 05 JUNI 2024 | 22:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Gegara tak kunjung membayar klaim polis istrinya, seorang warga berinisial MH (44) mengadukan perusahaan asuransi ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (5/6). Melalui kuasa hukumnya bernama Arya Aditya, MH mengaku sangat keberatan karena sang istri sudah meninggal dunia di RS Pondok Indah Jakarta pada Minggu 17 Maret 2024 lalu.

"Pengajuan klaim sudah diajukan kliennya sejak istrinya dirawat pada tanggal 12 Maret 2024. Klaim yang diajukan itu untuk biaya perawatan medis selama di rumah sakit," kata Arya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel

Dikatakan Arya sampai istri kliennya meninggal. Kliennya tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis.


"Sampai dengan masa tenggat waktu klaim asuransi yang harusnya diterima Rp 280 juta malah klien kami tidak mendapatkan kepastian terkait manfaat sebagai pemegang polis," ungkap Arya.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Arya, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada pihak asuransi tersebut.

"Jawaban dari asuransi klien kami ini tidak pernah mengajukan klaim, dan dengan alasan tenggat waktu pertanggungjawaban," terang Arya.

"Menurut kami alasan penolakan tersebut terkesan mengada-ada dikarenakan klien kami telah mengajukan klaim dan diterima secara langsung oleh agen pada tanggal 24 Maret 2024, dan kemudian mengenai alasan penolakan terkait diagnosa dan tenggat waktu pertanggungan yaitu 12 bulan sejak polis ditandatangani," sambung Arya. "Polis ini kan hanya berlaku 1 tahun," tambah Arya.

Pihaknya menduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak asuransi, yaitu dengan tidak memberikan informasi yang benar, tidak palsu, tidak menyesatkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 75 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasasuransian dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Maka dari itu, hari ini kami menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar hal ini tidak berulang terjadi kepada masyarakat," tutup Arya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya